More
    HomeHukrimJalin Kerja Sama, PLBH Surya NTT Teken  MoU Dengan PN Oelamasi

    Jalin Kerja Sama, PLBH Surya NTT Teken  MoU Dengan PN Oelamasi

    Kupang, Lensantt.com – untuk menjalin kerja sama di bidang jasa konsultasi layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menandatanganiMemorandug of Understanding (MoU) dengan PLBH Surya NTT pada hari Rabu, 09/01/2019 di Pengadilan Negeri Oelamasi.
    Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani, SH.,MH., kepada media ini mengatakan,  Pos Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum adalah  ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum.
    Ditambahkannya,  petugas akan pemberi bantuan jasa konsultasi hukum. Tambah dia, yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah Advokat atau Sarjana Hukum.
    berdasarkan ketentuan yang di atur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Oelamasi dengan PLBH Surya NTT.
    Decky mengatakan, masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat.
    sebagaimana  diatur, dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10  tahun 2010 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam hal ini bagi masyarakat miskin dapat diberi bantuan hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Negeri Oelamasi melalui PLBH Surya NTT.
    Ditambahkannya, bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak.
    Decky menegaskan,  LBH juga akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
    Hadir dalam MoU tersebut menurut Decky, Sekretaris Pengadilan Negeri Oelamasi Marthen Dima, SPi., Panitera Kepala M. Yunus, SH, PLT Panitera Muda Hukum Abdul Roshid Usman, SH., MH., sedangkan dari LBH SURYA NTT, Ketua E.Nita Juwita, SH.,MH., Pendiri dan juga  Pengawas Herry F.F. Battileo, SH.,MH., serta Sekretaris Denete S.L. Sibu, SH dan Ferdi Pegho, SH sebagai Anggota LBH SURYA NTT.(TIM)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img