More
    HomeEkbisJadi Warga Amerika Sejak 2007, Ini Taggapan Pengamat Dan Praktisi Hukum

    Jadi Warga Amerika Sejak 2007, Ini Taggapan Pengamat Dan Praktisi Hukum

    Kupang, lensantt.com – Bupati terpilih Orient Riwu Kore ternyata sudah menjadi warga negara Amerika sejak tahun 2007 lalu.
    Hal itu terkuak saat sidang perdana kasus Sengketa pilkada Sabu Raijua di Mahkama Konstutusi (MK) beberapa waktu lalu.
    Melihat hal itu pengamat Ahmad Atang kepada media ini Jumat, (19/03/2021) menjelaskan, Kasus kewargaan negara ganda yang dialami oleh Bupati terpilih Sabu Raijua telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia.
    Karena  karena telah terjadi kekosongan hukum untuk mengadili yang bersangkutan.
    Proses gugatan melaluiwat Mahkama Konstitusi lebih berbasis politik ketimbang berbasis hukum.
    MK tidak akan mengurus perkara yang bukan domainnya. Persoalan ini membuat negara berada pada posisi gamang untuk mengambil sikap terkait kasus ini antara mendahulukan hukum untuk menjastifikasi proses politik pilkada atau mengabaikan hukum dengan mengabsahkan politik untuk.menjamin agar publik di Sabu Raijua tidak panik dan berada pada situasi ketidakpastian.
    Atas kasus ini lanjutnya, baginya tidak perlu dicari kambing hitam bahwa pihak mana yang harus bertanggungjawab, karena sejatinya ini merupakan kelalaian kolektif, yakni partai pengusung, penyelenggara dan masyarakat lokal juga.
    Oleh karena itu, diperlukan semacam diskresi untuk menyelamatkan situasi ini. Dengan demikian tidak perlu pilkada ulang
    Sebenarnya, dari aspek moralitas, sikap orient yang tidak jujur soal kewargaan negara lebih disebabkan oleh ketidaktahuan akan proses politik lokal,apalagi yang bersangkutan lama di luar negeri, tidak punya pengalaman dan pengetahuan politik dalam negeri, sehingga yang dipikirkan hanya normal-normal saja. Sekali lagi ini kealpaan bersama.
    Sementara itu, Pakar hukum Mikael Feka SH menjelaskan, Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
    Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.
    Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.
    Menanggapi itu, pakar hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.
    “Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).
    Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.
    “Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukummaka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK,” katanya.
    Sementara itu, kuasa hukum Adhitya Nasution mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua.
    “Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tiubdak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada sabu Raijua,” ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
    Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.
    “Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu,” tandasnya. (Ikz/***)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img