Kupang,lensantt.com- Dalam sidang kasus Pembunuhan Astrid Manafe (Ibu) dan Lael Macabe (Anak) di penkase oeleta pada tahun 2021 pada , Jumat, (03/02/2023) Terdakwa Ira Ua di vonis 20 Tahun penjara
Putusan majelis hakim tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang matang.
Terdakwa Ira Ua dinilai, karena kata- katanya Pelaku Randy Badjideh akhirnya menghabisi nyawa kedua korban
Terdakwa Ira Ua juga terbukti, merubah Linimasanya perjalanannya tanggal 27 dirubah 29 Agusrus 2021 lalu.
Terdakwa juga Dinlai, menganjurkan Randy Badjideh untuk membunuh Kedua korban.
kalimat “Hidupnya tidak akan tenang Selama Ate dan Lael masih ada” merupakan pemicu terjadinya pembunuhan.
Dalam pembacaan putusaan tersebut
Majelis hakin menilai selama sidang terdakwa
Ditempat yang sama kepada media ini Keluarga Korban menilai Putusan tersebut tidak adil ” Ini tidak adil,” Kata Saul Manafe ayah korban.
.
Dia mengatakan, Putusan 20 tahun tersebut tidak sebanding dengan dua nyawa yang hilang.
” Masa Nyawa anak dan cucu saya di ganti hanya dengan 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ikz)