More
    HomeEkbisIra Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

    Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

    Kupang,lensantt.com- Dalam sidang kasus Pembunuhan Astrid Manafe (Ibu) dan Lael Macabe (Anak) di penkase oeleta pada tahun 2021  pada , Jumat, (03/02/2023) Terdakwa Ira Ua di vonis 20 Tahun penjara
    Putusan majelis hakim tersebut telah melalui  pertimbangan hukum yang matang.
    Terdakwa Ira Ua dinilai, karena kata- katanya Pelaku Randy Badjideh akhirnya menghabisi nyawa kedua korban
    Terdakwa Ira Ua juga terbukti, merubah Linimasanya  perjalanannya tanggal 27 dirubah 29 Agusrus 2021 lalu.
    Terdakwa  juga Dinlai, menganjurkan Randy Badjideh untuk membunuh Kedua korban.
    kalimat “Hidupnya tidak akan tenang Selama  Ate dan Lael masih ada” merupakan pemicu terjadinya pembunuhan.
    Dalam pembacaan putusaan tersebut
    Majelis hakin menilai selama sidang terdakwa
    Ditempat yang sama kepada media ini Keluarga Korban menilai Putusan tersebut tidak adil  ” Ini tidak adil,” Kata Saul Manafe ayah korban.
    .
    Dia mengatakan, Putusan 20 tahun tersebut tidak sebanding dengan dua nyawa yang hilang.
    ” Masa Nyawa anak dan cucu saya di ganti hanya dengan 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img