Ini Kronologi Disegelnya  SMAN Io Kufeu

  • Whatsapp

Betun,lensantt.com- penyegelan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Io Kufeu yang terjadi, Jumat (2/3/2018) di Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka, merupakan kelanjutan dari kasus  yang terjadi pada September 2017 lalu.

Kasus ini bermula ketika pihak sekolah mengeluarkan tiga orang siswa dari sekolah dan pemenjarahan orang tua murid.
Inilah kronologis lengkap kasus yang terjadi pada tahun 2017 yang lalu.

Kapolsek Sasitamean IPTU Agustino de Araujo ketika dikonfirmasi menjelaskan, kasus ini terjadi pada Senin (22/8) 2017 sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu terjadi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa bernama Jhon Rubertus Bouk, Giregorius Fios dan Yuventus Molo terhadap korban, Andi Rico Nahak pada waktu jam istirahat pertama di luar lingkungan sekolah.

Setelah perkelahian tersebut, guru yg piket saat itu, memberitahukan kejadian tersebut kepada kepala sekolah SMAN Io Kufeu, Marianus Bouk untuk ditindaklanjuti sesuai hasil keputusan komite.
Hasilnya, kepala sekolah setempat langsung mengeluarkan ketiga siswa tersebut dari SMAN Io Kufeu.

Kemudian pada Rabu (6/9/2017), sekitar pukul 08.00 Wita, orang tua dari ketiga siswa yang sudah dikeluarkan dari sekolah SMAN Io Kufeu antar lain, Blasius Kiik (42) kepala dusun Bakiornai, Wendelina Funan (43)
Vinsensius Fios (23), Nofrianti Mea (27), bersama rombogan masyarakat sekira 30 orang datang ke lingkungan SMAN Io Kufeu, dalam hal mengklarifikasi atas keputusan dikeluarkan ketiga siswa itu.

Dari hasil klarifikasi itu, kepala sekolah SMAN Io Kufeu tidak menerima masukan dari orang tua siswa sehingga terjadi kesalah pahaman atau adu mulut dengan orang tua siswa.

Saat itu lanjut Kapolsek, terjadi pengancaman yang dilakukan oleh saudara Blasius Kiik Cs terhadap kepala sekolah. Kepala SMAN Io Kufeu, Marianus Bouk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sasitamean pada Senin (12/9/2017) tentang kasus pengancaman yang dilakukan oleh salah satu orangtua murit Blasius Kiik Cs.

Kapolsek Sasitamean bersama anggota polsek melakukan mediasi sebanyak dua kali akan tetapi tidak ada kesepakatan sehingga dari pihak korban yakni Kepala SMAN Io Kufeu, Marinus Bouk menuntut agar masalah pengancaman tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga Pada Rabu (28/2/2018) kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap ke dua untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari rentetan kejadian itu, akhirnya Jumat (2/3) warga memilih memblokir atau menyegel sekolah tersebut sebagai ungkapan rasa ketidakpuasan atas serangkaian kasus-kasus yang terjadi. (Dede)

Komentar Anda?

Related posts