Kupang,lensantt- Hanya karena ingin memiliki tanah, nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dicatut oleh keluarga Tomboy untuk menakut-nakuti warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) guna merampas tanah milik orang lain. Hal tersebut membuat warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang resah.
padahal menurut Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Sumral Buru Manu, SH, Senin (30/3) sore, mengatakan, kasus penyerobotan tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum. “Tanah milik Tomboy yang berada di kelurahan Kayu Putih, kecamatan Oebobo, Kota Kupang, tidak ada,” kata Sumral.
Sumral mengatakan, Keluarga Tomboy ke manan-mana selalu membawa rekomendasi Pansus DPR. Tanah yang merupakan miliknya adalah di wilayah Oebufu sedangkan tanah di lokasi lain adalah bukan miliknya. Tetapi, tanah itu pun sudah habis dijual. “Sudah
banyak kasus tanah yang diperkarakan seperti Korem Wiraksakti Kupang, SMAN 3, SMAN 5, TVRI Kupang, Telkom. Gugatan keluarga Tomboy itu dengan menyebutkan luas tanah sebesar 283 hektare. Dari semua gugatan tersebut keluarga Tomboy kalah,” kata Sumral.(Ikzan)
Sumber : berita satu.com