Kupang,lensantt – Harga Karcis masuk pelabuhan Tenau Kupang naik sebesar 10 persen dari harga sebelumnya 1000 rupiah/orang menjadi Rp.1.150.sedangkan untuk mobil dari Rp.3000/mobil menjadi Rp.3.300. Kenaikan tarif tersebut berlaku sejak sejak tanggal 1 Februari 2015.
“Pada tahun 2015 harga pas masuk ke plabuhan tenau naik 10 persen,” Kata Supervisior.B/M Konvensional dan Aneka Usaha PT.Pelindo Kupang kepada wartwan di kantor PT.Pelindo Selasa, (25/02).
Khusus untuk truck dengan muatan berat PT.Pelindo kupang tidak menrgatkan harga pasti. pasalnya, pembayaran akan disusikan dengan berat da n jum lah muatan. dia menambahkan, setiap pemilik truk yang masuk dengan muatan berat sebelumnya harus memsukan permohonan ijin kepada PT.Pelindo kupang.
Kenaikan tersebut lanjut dia, sudah sesuai dengan keputusan Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan nomor per.05/pu.03/p III.2015 tentang Perubahan perubahan atas peraturan direksi No.PER/PU.03/P.III-2009 tentang tarif tanda masuk (Pas) pelabuhan dilingkungan PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang tenau kupang.
Dia menjelaskan, sudah hampir lima tahun PT.pelindo Kupang tidak pernah menaikan tarif pas masuk. untuk lanjut dia kenaikan tarif tersebut merupakan pertama kali sejak tahun 2009.
“Dari tahun 2009 kami tidak naikan tarif,’ pungkasnya. (Ikzan)