Kupang, lensantt.com – Persoalan Obed Gerimu dan Harian Umum Timor Express belum juga mendapat titik temu.
Setelah diberhentikan Hingga saat ini Obed Gerimu Belum menerima haknya.padahal, sebagai karyawan ia sudah menjalankan kewajiban saat ia mengabdi di HU timex.
Menyikapi polemik itu Ikatan Keluarga Alor angkat bicara mereka meminta PT. Timor Expres diminta segera membayar pesangon Obed Gerimu.
“IKKA secara kekeluargaan meminta kepada kepada PT Timor Ekspress Intermedia agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. IKKA meminta PT Timor Ekspress Intermedia untuk segera membayarkan hal-hal yang menjadi hak saudara kami tersebut,” Kata Juru Bicara IKKA Daniel Tonu, SE.M.Si Kamis, (09/09/2021).
Ia menegaskan, Rujukan pembayaran sebagaimana telah dihitung oleh Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang sebagaimana diuraikan berikut:
Sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak Obet Gerimu sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah:
Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000.
Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000.
Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000.
Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena saya berdomisili di Kota Kupang.
Terkait item Uang Pesangon, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000.
Dengan demikian total hak Obet Gerimu yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp 19.140.000.
IKKA mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang untuk berperan secara progresif sebagai mediator untuk menuntaskan masalah ini secara adil, yakni Obet Gerimu mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika harapan di atas tidak terpenuhi, IKKA akan terus memberikan dukungan penuh kepada saudara Obet Gerimu terhadap setiap langkah hukum yang ditempuhnya.
Pada kesempatan ini, IKKA sebagai keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kupang, AJI pusat yang telah memediasi dan memberikan advokasi; Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) NTT serta LBH Pers Jakarta yang telah menyatakan sikap untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara kami Obet Gerimu. Terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada teman-teman jurnalis yang telah menyatakan rasa simpati dan empati kepada saudara Obet Gerimu melalui berbagai pemberitaan. Juga terima kasih disampaikan kepada publik yang terus mengawal dan memberikan dukungan.
Ekspress oleh perusahaan penerbit PT Timor Ekspress Intermedia, maka IKKA yang mewadahi warga diaspora Alor di Kota Kupang secara kekeluargaan ingin menyampaikan sikap sebagai dukungan terhadap saudara kami Obet Gerimu.
IKKA menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada PT Timor Ekspress Intermedia yang telah berkontribusi secara luar biasa dalam pembangunan di Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui kiprah Harian Umum Timor Ekpress (Timex). Kehadiran HU Timex telah banyak melatih dan mempekerjakan banyak orang muda NTT sebagai jurnalis hebat. Selain itu, HU Timex terus berkarya membantu publik NTT melalui berbagai pemberitaan, edukasi, serta hiburan. Timex telah telah menjadi media yang sangat familiar sebagai penyambung lidah publik dalam menyampaikan keluhan, kritik, dan saran. IKKA menyadari bahwa melalui peran HU Timex, banyak persoalan pembangunan di segala bidang dapat terkomunikasikan secara akurat, objektif dan terupdate baik pada level daerah maupun nasional.
Sesungguhnya IKKA sangat berterima kasih kepada PT Timor Ekspress Intermedia karena telah mempekerjakan saudara kami Obet Gerimu dan telah memberikan kesempatan kepada dia untuk belajar dan bekerja hingga menjadi salah satu jurnalis yang hebat yang menjadi kebanggaan IKKA.
Ditegaskannya, IKKA sebagai bagian dari keluarga Timex sungguh sangat menyayangkan sikap PT Timor Ekspress Intermedia yang telah mem-PHK-an karyawan Obet Gerimu justru pada masa pandemic Covid-19. Bahkan sangat miris karena hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar hak-haknya sebagai karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Padahal dalam pandangan kami, saudara kami tersebut, sebagai jurnalis telah berkarya maksimal dan berkontribusi dalam membesarkan HU Timex. (Ikz)