Kupang,lensantt.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang akhirnya menerima gugatan Rudi Kabunang SH.MH. selaku Kuasa Hukum paket Takem Radja Pono dan Hegi Radja Haba (TRP-Hegi).
Rudi Kabunang SH.MH dalam jumpa persnya kuasa hukum Rudi Kabunang SH.MH dalam jumpa persnya Senin, (8/02/2020) mengatakan, laporan mereka diterima oleh PTUN dengan nomor Perkara : 216/2021/PTUNkupang.
Materi gugatan yang diajukan, terkait Calon pada pilkada Sabu Raijau teridikasi berkwarganegaraan asing.
“Sesuai amanat UU nomor 12 tahun 2016, maka kami minta dicabut hasil pikada,” ujarnya.
KPU NTT harus bertanggungjawab atas kejadian ini. Sehingga harus menarik kembali keputusan tersebut.
“KPU NTT harus bertangung jawab,” tegasnya.
Â
Ia menilai, KPU NTT harusnya tidak hanya menerima berkas tapi juga melakukan investegasi sehingga bisa mengetahui kebenaranya.Â
Â
Ia mengakui, terkait kasus tersebut pihak Kuasa Hukum telah mengantongi bukti.” Kami telah mengantongi bukti,” jelasnya.Â
Â
Â
Ia mengharapkan, dalam waktu dekat kasus ini segera disidangkan,” saya harap kasusnya segera disidang,” tegasbya. (Iks)