Kefamenanu – Kasus pengeroyokan wartawan yang melibatkan Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berbuntut panjang. Video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Bupati TTU, dalam pernyataannya, menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap insan pers. Ia mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian kepada Kepala Desa Letmafo jika terbukti bersalah.
“Kalau benar dia terlibat langsung dalam pengeroyokan wartawan, maka tidak ada alasan untuk dipertahankan. Aparat desa harus jadi teladan, bukan justru melakukan tindakan anarkis,” tegas Bupati.
Selain ancaman pemecatan, Bupati juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan agar memberikan efek jera. Ia menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi.
Sementara itu, organisasi pers di NTT juga mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku lapangan, tetapi juga menjerat oknum aparat desa yang ikut serta. Mereka menilai kejadian ini mencoreng wajah demokrasi lokal dan merusak hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian setempat, sementara kondisi wartawan korban pengeroyokan dilaporkan mulai membaik meski masih mengalami trauma akibat insiden tersebut.(***)

