Soe, lensantt.com – P2TPA bersama Polres TTS menggelar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Trafficking tahun anggaran 2020 bertempat di gereja batesda Tepas.
Dalam kegiatan itu masyarakat di kabupaten TTS, dihimbau agar semua dapat mempertahankan dan tetap menghargai anak-anak dan perempuan.
Kegitan itu digelar jumat 13 november 2020 bertempat di gereja Batesda Tepas, Desa Tupan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten TTS yang dihadiri oleh pihak P3A kabupaten TTS, Kanit PPA polres TTS pether suan, anggota polsek batuputih, Kepala Desa Tupan bersama perangkat, namun ada juga staf ahli bupati TTS, Dr hosiani I. Kause. dan masyarakat desa tupan sejumlah puluhan orang itu
Dominggus Banunaek S.E saat diwawancarai oleh media ini dihalaman gereja batesda menjelaskan, dia lebih memilih untuk menjalankan produk lokal kepada kaum perempuan karena di daerah ini memiliki potensi yang sangat tinggi. Produk lokal yg unggul tinggal bagai mana pemerintah menyikapi. Akan diusulkan dalam peraturan daerah sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan.
Ia melanjutkan, saat ini dalam tahap perencanaan untuk itu kelompok usaha yg dibentuk dapat mengelola destinasi yang ada di Kabupaten TTS.
Kata dia, Saat ini kegiatan sudah mulai berjalan sehingga kaum gender dapat menggunakan waktu.
“Kegiatan sudah jalan semoga kaum gender tidak membuang waktu yang ada,” ujarnya.
Penulis ….. Erick Hello
Editor……. Izak kaesmetan