More
    HomeEkbisDugaan Korupsi Pengalihan Aset, Yonas Salean Tunda Diperiksa

    Dugaan Korupsi Pengalihan Aset, Yonas Salean Tunda Diperiksa

    Kupang lensantt.com – Mantan Waikota Yonas Salean belum bisa menjalani pemeriksaan  sebagai saksi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang oleh  pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Jadwal pemeriksaan untuk Jonas ditunda penyidik,” kata Kepala seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, Rabiu, 29 Juli 2020.

    Penundaan itu terjadi karena masih ada administrasi yang belum dipenuhi penyidik yakni surat ijin pemeriksaan dari Menteri dalam negeri (Mendagri). Dimana, pemeriksaan terhadap anggota DPR, DPRD harus ada ijin Mendagri.

    Seperti itulah. Harus ada ijin Mendagri untuk periksa anggota DPRD,” katanya.

    Sebelumnya, Kejati NTT menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada Rabu, 29 Juli 2020 terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

    Sebelumnya Kejati NTT telah menaikan status kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dalam perkara itu ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Tanah tersebut sebelumnya direncanakan dibangun Kantor Dukcapil, namun kini beralih dibawah penguasaan perorangan. (Ikz/***)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img