Dugaan Kasus Pencurian Mayat, Kapolres TTS : Proses Berjalan Sampai Penetapan Tersangka

  • Whatsapp
So’E,lensantt.com – Kasus dugaan pencurian Jasad korban Covid-19 pada malam hari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oebaki desa Oebaki Kecamatan Noebeba TTS.
Terus bergulir, Saat ini pihak Polres TTS sudah melakukan penyidikan dan memeriksa 6 saksi termasuk keluarga korban.
Kapolres Kabupaten TTS  AKBP Andre Libran saat dihubungi media ini via telepon seluler  selasa (09/02/2021) menjelaskan, Pihak polres sudah  melalkukan sesuai dengan prosedur.
Dari proses itu lanjut dia, akan sampai pada penetapan tersangka.” Proses sementara berjalan sudah ada pemeriksaan saksi dan pastinya sampai kepada penetapan tersangka,” kata dia.
Saat ini kata dia, belum ada pemeriksaan saksi tambahan.”Kita lihat saat ini belum ada saksi tambahan,” jelasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem P. Tahun, ST.MM, Kecewa dan mengecam keras tindakan diduga Pencurian jasad korban Covid-19 pada malam hari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oebaki desa Oebaki Kecamatan Noebeba TTS, NTT terhadap Jasad almarhumah H.U.L yang meninggal, pada Senin 01 Februari 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE.
Terkait kasus tersebut, Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, telah menyelidiki dengan memeriksa enam orang saksi berkaitan dengan dugaan hilangnya jenasah salah seorang korban COVID-19 dari dalam kuburnya pada pekan lalu.
“Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat memberi keterangan  Pers diruang kerjanya selasa (09/02/2021).
Ia mengatakan bahwa dari enam orang saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.
“Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti,” tambah dia.
Lebih lanjut kata untuk proses penyelidikan ini pihaknya kenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah
yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.
Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad COVID-19.
Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana,” tambahnya.
Namun, katanya, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.
Ia pun memastikan bahwa pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-“COVID-19”-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.(Redaksi)

Komentar Anda?

Related posts