Kupang, lensantt.com – Kekerasan guru terhadap para murid akhir-akhir ini semakin merajalela salah satunya kejadian penyiksaan yang terjadi di Kabupaten TTU provinsi NTT .
Melihat hal itu Anggota Dewan Perwakian Daerah (DPRD) Kota Kupang angkat bicara dan memminata kepada para pendidik yang bertugas di Kota kupang agar tidak menggunakan tangan besi dalam melakukan tugas mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Kota kupang Melkianus Asanab, SH yang di temui wartwan Media NTT selasa, (29/09) di ruang kerjanya menegaskan, sebagai pendidik seharusnya mempunyai trik-trik tersendiri dalam memberi pelajaran kepada murid bukan dengan menggunakan tangan besi.
“Setiap pendidik itu punya trik tersendiri dalam mengajar tidak semua kesalahan harus berakhir dengan fisik,” tegas Asanab
Di jelaskannya, seorang guru seharusnya sudah memahami perturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pendidikan untuk itu. Dalam melaksanakan tugas seharusnya pendekatan-pendekatan pribadi yang harus di gunakan. Dan semua kesalahan yang di lakukan oleh murid harus melalui sebuah tahapan.
“Harus ada surat perigatan pertama dan kedua dulu kalau masih juga melawan yang dikeluarkan saja, “ ungkapnya.
Menurut dia, untuk menghindari kekerasan guru terhadap murid merupakan tanggung jawab pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam hal ini Dinas pendidikan Dan Olahraga (Dispora). Ia menambahkan, para guru harus diberi pelatihan khusus dalam medidik dan mempelajari kejiwaan setiap murid.
Dia menambahkan, dalam aturan sudah jelas jika ada kekerasan fisik hingga mengakibatkan cacat atau memar harus dipidanakan, “Setiap guru yang bertidak keras ya.. dibawah keranah hukum,” tegasnya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kota Kupang Viktor Haning menjelaskan, saat ini tugas guru adalah mendidik dengan menggunakan pendekatan persuasif kepada murid bukan dengan tangan besi. Karena
lanjut dia, tidak semua anak ingin dididik dengan kekerasan.
Diakunya, kalau dalam memndidik bukan hanya tanggung jawab para guru namun semua elemen yang ada namun jika dalam lingkungan sekolah maka guru mempunyai hak penuh memberikan pendidikan.
“Semua merupakan tangguh jawab bersama tapi dalam sekolah tentunya tanggung jawab guru,”tegasnya.
Sementara itu Ferdinand Padja yang juga anggota komis IV DPRD Kota kupang dengan tegas mengatakan, saat ini bukan jamannya mendidik dengan tangan besi karena dalam aturan sudah tertera jelas kalau semua kesalahan ada tahapan untuk memberi sangsi.
”Aturan sudah jelas, di penjara saja tidak boleh ada kekerasan apalagi dilingkup sekolah,” Pungkasnya. (ikz)