Kupang, lensantt.com – Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Benain–Noelmina, Kludolfus Tuames, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan DAS merupakan momentum strategis untuk menyelaraskan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan daerah aliran sungai secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Menurut Kludolfus, pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan secara parsial karena menyangkut lintas sektor dan lintas kewenangan. Di kawasan hutan, pengelolaan menjadi domain Kementerian Kehutanan, sementara di luar kawasan hutan membutuhkan peran aktif dan kebijakan konkret dari pemerintah daerah.
“Pengelolaan DAS merupakan urusan lintas sektor. Ranperda ini menjadi instrumen penting untuk mengintegrasikan seluruh kewenangan tersebut ke dalam satu kerangka kebijakan daerah,” tegas Kludolfus.
Ia menjelaskan, BP DAS Benain–Noelmina akan berperan sebagai pelaksana teknis kebijakan daerah dengan memastikan pengelolaan DAS dilakukan secara komprehensif, berbasis data ilmiah, serta memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kludolfus menyoroti karakteristik DAS di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tergolong sebagai DAS kepulauan, dengan jarak antara gunung dan laut yang relatif dekat. Kondisi ini, menurutnya, membuat wilayah NTT sangat rentan terhadap degradasi lingkungan dan bencana ekologis apabila pengelolaan DAS tidak dilakukan secara terintegrasi.
“Diperlukan kesamaan visi, kepemimpinan yang kuat, serta sinergi seluruh potensi daerah agar pengelolaan lingkungan mampu menekan risiko bencana,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda Pengelolaan DAS juga dipandang sebagai langkah harmonisasi kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kludolfus mengungkapkan bahwa lebih dari separuh substansi Perda sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan aktual di lapangan.
Dengan dukungan DPRD, Pemerintah Daerah, Forum DAS, serta BP DAS sebagai pelaksana teknis, Ranperda Pengelolaan DAS diharapkan mampu menjadi produk hukum daerah yang komprehensif, implementatif, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup serta perlindungan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua Komisi IV DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Patris Lali Wolo, menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan DAS merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditetapkan, mengingat kondisi ekologis NTT yang rentan terhadap bencana serta kompleksitas persoalan lingkungan dan kehutanan.
Pengelolaan DAS berkaitan langsung dengan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Komisi IV mengapresiasi peran Forum DAS, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan DAS, serta Balai Wilayah Sungai yang mendorong percepatan pembahasan Ranperda ini. Urgensinya sangat tinggi bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Patris dalam rapat bersama para pemangku kepentingan, Jumat (6/2/2026).
Patris menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif bersama DPRD Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah, yang dirancang untuk memperkuat kerangka kebijakan pengelolaan DAS secara terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan karakteristik wilayah kepulauan dan pulau-pulau kecil di NTT.
“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas, terukur, dan operasional dalam pengelolaan DAS, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Forum DAS NTT menilai pembaruan regulasi menjadi sangat penting mengingat Peraturan Daerah yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2008 dan sebagian besar substansinya sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kondisi lingkungan terkini di NTT.
“Regulasi lama disusun berdasarkan naskah akademik yang sudah tidak sesuai dengan karakter DAS kepulauan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan yang lebih adaptif, tegas, dan terintegrasi, termasuk pengaturan pembiayaan dan peran para pemangku kepentingan,” ungkap perwakilan Forum DAS.(***)

