Kupang, Lensantt.com – Perseteruan antara Hairudin Masaro selaku kuasa hukum Muhamad Ruslan tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja dan Investasi Jangka Panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar bakal berujung di polisi.
Pasalnya, Mantan Plt Direktur Utama Bank NTT, Absalom Sine bakal melaporkan Hairudin Masaro ke pihak kepolisian karena dinilai telah melakukan pemfitnahan dengan menyerang pribadi.
“Saya akan lapor ke polisi karena ini saya anggap sudah pemfitnahan dan menyerang pribadi saya,” kata Absalom Sine kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Ditegaskan Absalom, ini merupakan pemfitnahan terhadap dirinya secara pribadi dan pernyataan Hairudin Masaro telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo.
“Ini sudah menyerang privasi saya. Pernyataannya membuat keluarga besar Sine – Mallo tersinggung makanya akan dilaporkan ke polisi,” ujar Absalom.
Terpisah, Henderina Mallo selaku istri dari Absalom Sine yang dihubungi perteleponan menegaskan bahwa ini sudah merupakan pemfitnahan terhadap suaminya, Absalom Sine yang disebut telah menerima uang senilai Rp. 1, 5 miliar dari Stefanus Sulayman.
“Saya lebih percaya suami saya ketimbang orang lain. Jadi saya anggap ini pemfitnahan buat suami saya,” tegas Henderina Mallo.
Ditegaskan Henderina, pernyataan kuasa hukum Muhamad Ruslan telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo, maka akan diambil sikap dengan melaporkan oknum pengacara tersebut pada pihak kepolisian.
Henderina menegaskan bahwa pernyataan Hairudin Masaro kuasa hukum tersangka Muhamad Ruslan mengeluarkan pernyataan tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti sehingga akan dibawa ke jalur hukum.
“Bicara tanpa dasar hukum dan bukti, hanya mendengar dari Dewy saja. Ini sudah fitnah maka kami akan bawa ke jalur hukum,” tegas Henderina.
Untuk diketahui, Hairudin Masaro dalam jumpa pers, Selasa (14/7/2020) mengatakan bahwa Absalom Sine telah menerima uang senilai Rp. 1, 5 miliar dari Stefanus Sulayman sekitar pukul 22 : 00 wita diseputaran Hotel Aston Kupang tepatnya sebuah rumah makan.(ikz)