More
    HomeHukrimDiduga Setubuhi Ponakan, AM Diciduk Buser Polres TTS

    Diduga Setubuhi Ponakan, AM Diciduk Buser Polres TTS

    Soe, lensantt.com –  AM warga RT 017/RW 008, desa Tuasene kecamatan Mollo Selatan kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku persetubuhan anak dibawah umur akhirjya ditangkap Buser Polres TTS pada  Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 15.45 di bandar udara (bandara) El Tari Kupang ketika akan melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
    Tersangka melarikan diri dari desa Tuasene Kabupateb TTS sejak tanggal 22 Agustus 2021.
    Mendengar informasi tersebut Kanit Buser Bripka Jhon Taniu dan Brigpol Jeki Niander Isach dibantu Kepala Desa Tuasene David Amalo langsung mengejar pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Eltari Kupang,” Ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, Selasa (24/08/2021).
    Iptu Mahdi mengatakan AM ditangkap untuk kepentingan proses hukum laporan dugaan persetubuhan terhadap NNM (16), yang adalah keponakannya.
    Laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut disampaikan Marten Luther Mesak, kakak dari ayah NNM dengan laporan bernomor polisi:LP/B /182/ VII / 2021 / SPKT POLRES  TTS POLDA NTT, tanggal 26 Juli 2021.
    Disampaikan kasat Mahdi, dari pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa AM diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap NNM secara berulang-ulang kali yaitu sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021.
    Dari keterangan itu,  pertama kali AM setubuhi korban pada bulan September 2019 sekitar pukul 09.00 wita, di rumah pelaku di RT/RW.017/008 desa Tuasene.
    Dikisahkannya, saat itu korban dengan neneknya, Maria Manu Datok (ibu kandung pelaku) bersama dengan istri pelaku akan datang ke SoE, ibukota Kabupaten TTS.
    Nenek korban Maria Manu Datok saat itu meminta korban beristirahat sejenak di rumah pelaku.
    Ketika korban dan pelaku sendirian di rumah, pelaku memangil korban untuk masuk ke dalam kamar tidur milik pelaku untuk memijat badan pelaku.
    Korban sempat menolak  tetapi pelaku terus memaksa korban dengan alasan bahwa badan pelaku dalam keadaan sedang sakit sehingga korban masuk ke dalam kamar pelaku dan mengabulkan permintaan pelaku. (Memijat badan pelaku)
    Kasat Mahdi menambahkan, 5 menit kemudian korban mengatakan kepada pelaku bahwa korban sudah lelah sehingga saat itu korban berhenti memijat badan pelaku.
     Namun saat korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar. pelaku menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku lalu pelaku membanting korban diatas tempat tidur dan melakukan aksinya.
    Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku bangun dan mengenakan celananya sambil mengancam korban dengan mengatakan “lu (kamu) jangan coba coba cerita  orang lain kalau sonde Beta (Saya) bunuh kasih mati lu (kamu) ”.
    Karena  ketakutan,  korban bangun dan mengenakan celananya dan langsung berlari kembali ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumah pelaku.
    “Kejadian terakhir kalinya  yaitu pada bulan Juli 2021,sekitar pukul 11.00 WITA bertempat Kali yang beralamat di Desa Tuansene,”katanya.
    Ia kembali melakukan aksi bejadnya pada juli 2021 lalu. ketika itu nenek korban Maria Manu Datok menyuruh korban mengambil garam di rumah Sem Datok ditengah perjalanan  korban bertemu pelaku disebuah Kali.
    Pelaku kembili mengajak korban untuk bersetubuh korban kembali menolak. pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang langsung mengancam korban.
    “Dia ancam korban dengan cara menaruh parang tersebut dileher bagian depan korban  sambil mengatakan kepada korban “kalau lu (kamu) sonde mau nanti to’o (paman) bunuh buang lu (Kamu) sehingga korban ketakutan dan korban mengatakan kepada pelaku, “ to’o mau buat apa Beta na buat su” lalu pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban di dalam semak belukar dan menyetubuhi korban,” kisahnya.
    Dia menambahkan, Setelah disetubuhi korban, lari ke rumah Sem Datok untuk mengambil garam .
    Dari keterangan yang dihimpun, setiap kali setelah pelaku disetubuhi. korban selalu menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya Maria Manu Datok.
    Diketahui, korban tinggal bersama -sama neneknya itu sejak berusia 5 tahun lalu
    Terkait kasus tersebut pelaku dikenakan pasal  pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
    Penulis : Erik Hello
    Editor   : Isak Kaesmetan

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img