Diduga Menipu, Suku Naibanus Polisikan  Ayub Titu Eki Dan 4 Camat

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – Suku Naibanus akhirnya melaporkan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eky dan Empat orang Camat yakni, Apolos Natbais selaku Camat AmfoangTengah,  camat amfoang barat laut isai mutus. SE, Anderias Naisunis camat amfoang utara  dan  Lefinus tanaos.sip camat amfoang selatan ke mapolda NTT,  Rabu (30/05/2018)
pasalnya, bupati titu eky dan empat camat tersebut diduga telah melakukan penipuan tanah milik suku Naibamus seluas 32 Ha.
Benyamin Banoe selaku kepala suku, kepada wartawan di mapolda NTT mengisahkan, sesuai hasil pertemuan dengan Ayub Titu eky tanah tersebut awalnya akan di bangun obsefatotium.
Sebagai putra daerah mereka menyetujui hal tersebut namun sayang, bupati titu eky menggunakan kekuasaan dan cara yang tidak benar untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah.
Ia menambahkan, Pada Tahun 2015 lalu bupati Titu Eky memanggil dua orang anak dari suku Naibanus yakni, Osias Banu Dan Godlif Banu untuk menanda tanggani surat penyerahan hibah tanah tanpa sepengetahuan para kepala suku.
Ironisnya, saat menandatangani surat itu kedua anak suku hanya disodorkan kertas tanpa di beri kesempatan untuk membaca isi surat tersebut.
” mereka suruh anak kami tanda tangan tanpa di suruh untuk membaca aturan adatnya harus kepala-kepala adat yang tanda tangan,” jelasnya.
idikasi penipuan yang di dapat oleh suku naibanus yakni,  kop surat tersebut  adalah pernyataan kepemilikan tanah sedangkan isi surat memberikan tanah secara hibah.
Selain itu, lampiran tanda-tangan tertulis amfoang 22 april 2015 padahal proses penandatanganan terjadi di oelamasi
” nah ini yang menjadi bukti laporan kami masa tanda tangannya di tempat lain dalam lampirannya lain lagi,” tuturnya.
Terkait masalah tersebut, suku naibanus sempat melayangkan surat gugatan ke presiden.
“Kami juga sudah bersurat ke presiden,” kata dia
Sementara itu, kuasa hukum suku naibanus Heri Batileo menegaakan, jelas ada indikasi penipuan yang di lakukan oleh Bupati dan empat orang camat tersebut.
” indikasi jelas  tempat kejadian saja sudah berbeda,” kata dia.
Dalam aturan lanjut Batileo jelas, setip tanah ulayat yang diambil harus mendapat ganti rugi oleh pemerintah.
“Aturannya jelas,” pungkasnya. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts