Kefamenanu,lensantt.com – Seorang Pemuda di TTU atas nama Rikon Kefi diduga membawa kabur gadis berusia 17 tahun berinisial M tanpa ijin dari orang tuanya sejak Selasa, 14/01/2020 siang.
Korban M yang masih dibawah umur tersebut, Â dibawa kabur menggunakan sebuah mobil saat korban baru pulang sekolah dan masih menggunakan pakaian seragam.
Ibu korban kepada media ini  mengisahkan bahwa, Ia baru mengetahui anaknya di jemput oleh pelaku yang tak lain adalah kerabat jauhnya dari teman-teman sekolah M.
“Dia (pelaku) masih telpon ke kami dan bilang mau nikah dengan anak kami, tapi setiap kali kami tanya keberadaannya anak kami, dia langsung matikan dan non aktifkan HP,” lanjutnya Ibu korban.
Pihak keluarga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres TTU.
“Kami sudah buat laporan di Pos Polisi Mena dan semalam sudah juga buat laporan di Polres TTU,” ungkapnya.
Untuk diketahui pelaku atas nama Rikon Kefi ini berasal dari Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara. Sedangkan Korban M yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMA berasal dari Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu.(ikz)