Demi Kemanusiaan, Norma Hendriana Tidak Ditahan Kejari Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com- Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak melakukan penahanan terhadap Norma Hendriana Wanita Paruh baya yang kini sudah berumur 70 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba kepada Awak Media, Kamis, (22/09/2022) menegaskan, Pihak Kejati lebih mementingkan asas kemanusiaan.
“Kami pentingkan Asas kemanusiaan,” kata dia.
Kasus ini jelasnya, melibatkan tiga orang yang berkitan darahnya.”kasus ini kan melibatkan Bapak  mama dan anak kandung ,” jelasnya.
Semua pihak kata dia, tentunya akan mempertahankan argumennya masing-masing. Namun, pembuktian nanti di pengadilan.
“Pembuktian benar salah nanti di pengadilan,” jelasnya.
Kejari Kota mengatakan, Norma Hendriana diniali koorporatif sehingga ada pertimbangan dari pihaknya.
” Ibu Norma dinilai Koorporatif,” kata dia.
Menurut dia, dalam sebuah kasus tentunya ada yang benar dan salah tapi perlu pembuktian.

” Semua harus dibuktikan,” tegasnya. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts