Bupati TTU Siap Proses Kades Amoral

  • Whatsapp
Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Fernandes

Kefamenanu, Lensantt.com- Menjadi seorang publik figure haruslah menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungan disektarnya. Ternyata  motivasi hidup itu jauh berbeda terhadap apa yang dilakukan seorang Kepala Desa di Kabupaten TTU .

Lukas Abi, Kepala Desa Banain C, Kecamatan Bikomi Utara terjerat kasus Amoral yang sudah dilakukan berulang kali. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Desa (Kades) Lukas Abi sejak menjabat, sudah tiga kali terlibat kasus yang sama bahkan wanita idaman lain yang berstatus istri orang.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez saat dikonfirmasi terkait kasus perzinahan yang sudah berulang kali dilakukan oleh Kepala Desa Banain C, Lukas Abi mengatakan siap menindaklanjuti hasil pleno BPD.

” Sementara berproses jadi kita tentunya kekeliruan dan Kesalahan itu kalau satu kali kita bina, lebih dari satu kali tidak ada toleransi dan konsekuansi dari aturan siap untuk kita tegakan dan kita siap proses sesuai Peraturan Daerah terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” Ungkap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez kepada sejumlah awak media, Jumat 13/01

Kasus pertama terjadi sejak awal dirinya dilantik menjadi kepala Desa dirinya melakukan hubungan dengan seorang gadis asal Oecusi yang gadis tersebut memiliki cita-cita menjadi seorang biarawati namun akibat ulah sang Kepala Desa cita-cita gadis tersebut sirna begitu saja.

Kasus kedua terjadi awal September 2015. Saat itu, Lukas yang meneguk minuman keras masuk ke kamar istri orang lalu mengunci pintu. Saat kepergok, Lukas tengah asyik berduaan dengan RS yang berstatus istri orang. Saat ditanya, Lukas berdalih mencari tempat untuk istirahat.

Kasus itu tidak diproses hukum, tapi diselesaikan denda adat. Warga juga mendesak BPD untuk memberhentikan Lukas dari jabatan kepala desa, tapi sayang, tidak berhasil.

Belum setahun, dikabarkan sang Kades Lukas Abi kembali berulah. Kali ini diketahui menghamili OS, warga Tes yang juga statusnya istri orang. Bahkan, janin bayi itu sudah berumur tujuh bulan. Bahkan, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan denda adat sebanyak dua ekor sapi.

Tak puas, sikap kades yang dinilai merugikan masyarakat dan desa, terpaksa Badan Perwakilan Desa (BPD) Banain C mengambil sikap tegas yakni menggelar rapat pleno pemberhentian  Kepala Desa Banain C Lukas Abi. Bahkan setelah pleno BPD langsung bersurat ke Bupati TTU, untuk secepatnya ditindaklanjuti. Sebab, dikwatirkan pelayan pemerintahan desa bakal pincang.

” Kami sudah melakukan pleno BPD terkait Kasus Perzinahan Kepala Desa Banain C, Lukas Abi pada 10 November 2016 lalu,” Ungkap Ketua BPD Desa Banain C, Nikolaus Suni Tnopo kepada awak media seusai menemui Bupati TTU, Raymundus Fernandez untuk menanyakan kejelasan sikap Pemda TTU terhadap Kasus tersebut, Jumat 13/01

BPD dan Masyarakat menilai sikap Pemerintah Daerah lamban dalam menangani Kasus Amoral yang diperankan oleh Kades Banain C Lukas Abi, BPD dan Masyarakat mendatangi Bupati TTU Raymundus Fernandes pada Jumat 13 Januari yang bertempat di Aula Kantor Bupati TTU.

“ Kami datang Ketemu Bapak Bupati untuk selamat Natal dan Tahun Baru sekaligus menanyakan proses penanganan kasus Amoral yang dilakukan oleh Kades Lukas Abi,” Tutut Ketua BPD Desa Banain C Nikolaus Suni Tnopo didampingi Mantan Kades Banain C dan Masyarakat.(oken)

 

 

Komentar Anda?

Related posts