Kota Kupang, Lensantt – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi NTT Aloysius Dando melalui AKP Ali Akbar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barang Bukti BNN mengatakan, bahwa telah terjadi penangkapan gembong narkoba di Sumba Timur atas kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Propinsi NTT dengan Satuan Narkoba Polres Sumba Timur pada hari Rabu (26/2/2014) pukul 7.30 saat kapal bongkar.
Ali Akbar menjelaskan, bahwa tim gabungan berhasil mengungkap dan menangkap kasus narkoba yang dibawa dari Bali dengan menggunakan Kapal Awu dipelabuhan Nusantara Waingapu-Sumba Timur. Barang narkoba tersebut dibawa oleh Muhamad alias Amar alias Anjas berupa ganja satu kilogram, sabu sabu empat paket sebesar 2,32 gram dan diduga heroin satu paket 4,09 gram. Saat kini tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan tim gabungan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, karena yang bersangkutan masih dalam keadaan teller. Menurut Ali Akbar yang bersangkutan belum bisa diinterogasi petugas lebih lanjut
Untuk sementara BNN masih menghitung jumlah barang sitaan bila dirupiahkan. Tersangka yang ditangkap ini sebenarnya sudah menjadi target lama petugas, karena yang bersangkutan sudah pernah masuk penjara di Bali. Bandar narkoba ini merupakan warga Sumba Timur. Seperti yang pernah diberitakan beberapa media bahwa Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan lahan subur bagi pengedar narkoba baik dari jalur internasional maupun domestik. Terkait penangkapan ini setidaknya mampu memberi shock terapi bagi para pengedar untuk tidak beraksi kembali di wilayah NTT. (Anto)