More
    HomeHukrimBeri Layanan Hukum Gratis, Kejati NTT Luncurkan Aplikasi Lanaku

    Beri Layanan Hukum Gratis, Kejati NTT Luncurkan Aplikasi Lanaku

     Kupang,lensantt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi NTT terus berkarya khususnya di bidang hukum. Kali ini Kejati NTT melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membuka layanan hukum baik itu memberi pendampingan juga konsultasi secara gratis kepada warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
    Foto bersama Kajati NTT, Staf dan peserta sosialisasi
    Untuk memaksimalkan layanan itu, Kejati NTT juga meluncurkan aplikasi “Lanaku” (Layanan Hukum). Melalui aplikasi tersebut, pemerintah dan BUMD dapat meminta jasa hukum pengacara negara secara gratis.

    “Ini bagian dari tuntutan jaman maka itu perlu ada cara yang lebih modern,” Demikian diungkapkan Koordinator Kejati NTT, Robert Jimmy Lambila bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam acara Coffee Morning bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kamis (15/8) di Kantor Kejati NTT.

    Bukan saja itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga akan bertindak sebagai pengacara Negara tanpa biaya operasional sepeserpun dalam urusan pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota dalam penuntasan urusan secara perdata.

    Ditegaskan Lambila, bidang datun telah ada sejak dahulu kala namun sejauh ini banyak BUMD di NTT dan Pemerintah yang belum mengenal bidang datum. Untuk itu, pihaknya menggelar Coffee morning bersama dengan Pemprov NTT dan BUMD untuk dijelaskan fungsi dan peran bidang Datun.

    Menurut Lambila, bidang Datun merupakan instrument jaksa dalam membantu pemerintah dalam penyelesaian masalah perdata. “Datun merupakan patnernya pemerintah dan BUMD yang sangat baik, sehingga kami dari bidang perdata dan tata usaha Negara memberikan penyuluhan agar diketahui tugas dan fungsi Datun,” kata Lambila.

    Ditambahkan Lambila, bidang Datun juga dalam memecahkan masalah perdata pada pemerintah berdasarkan norma- norma ataupun undang – undang yang berlaku.

    Disebutkan Lambila, bidang datun memiliki beberapa kewenangan seperti bidag Datun dapat membeklis salah satu BUMD atau perusahaan yang dinilai nakal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Selain itu, jaksa pada bidang datun bias menjadi pengacara Negara dimana dapat mewakili pemerintah dalam menghadapi gugatan secara perdata bahkan jaksa juga bisa menjadi mediator dalam penyelesaian pemerintah.

    Dalam kesempatan itu juga, Lambila berharap dengan adanya penyuluhan hukum jaksa bidang Datun Kejati NTT pada Pemprov dan BUMD dapat memberikan pencerahan serta dapat dipahami tentang peran dan fungsi jaksa Datun.

    “kami berikan penyuluhan gratis dan pendampingan secara gratis bagi BUMD, pemerintah dan warga yang mau berkonsultasi tentang hukum bidang perdata, “ kata jaksa yang pernah mendapatkan gelar jaksa terbaik se- Indonesia.

    Untuk diketahui bahwa, kegiatan Coffee morning bersama pemerintah provinsi NTT dan BUMD dibuka lagsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Pathor Rahman dihadiri pimpinan OPD dan pimpinan BUMD di NTT.(ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img