Soe, lensantt.com – Sat Reskrim Polres TTS tidak akan berhenti dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten TTS, ini dibuktikan dengan penggerebekan perjudian kuru-kuru di salah satu rumah duka, alm AS, tepat di desa salbait, kecamatan mollo Barat, kabupaten TTS.
Penggrebekan perjudian kuru-kuru tersebut pada beberapa pekan lalu yang dipimpin langsung oleh kanit buru sergap (Buser) Aipda Jhon Taniu, bersama anggota lainnya termasuk beberapa anggota dari polsek molo selatan siso.
Adapun yang menjadi target adalah kegiatan perjudian kuru-kuru berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil menangkap 2 orang Bandar atas nama STOFER OEMATAN alias (Forus) dan YOSRI YAKOBUS TALAN. Adapun barang bukti berupa 1 set kuru-kuru dengan perlengkapannya berupa 3 mata dadu, 1 buah layar dan 1 buah soket serta uang tunai sebesar Rp. 841.000 delapan ratus empat puluh satu ribu bilangan rupiah.
KAPOLRES TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk melalui Kasat Reskrim TTS, IPTU HELMI WILDAN S.H kepada Media lensantt.com menjelaskan, Pihak Polres TTS tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah tersebur.
 “Dan itu sudah menjadi komitmen kami selaku aparat kepolisian diwilayah ini,” kta dia Rabu, (27/04/2022).
Sehingga wilayah ini khususnya di TTS terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “dengan adanya marak perjudian maka pencurian pun terjadi dimana-man,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat TTS, baik Sipil maupun non sipil agar hal serupa tidak terjadi lagi di wilayah kabupaten TTS.
” jika ada perjudian di lokasi dan Ada informasi dari masyarakat maka tim kami akan bergerak untuk melakukan penindakan terhadap Perjudian,”ujarnya tegas.
Kepada para pelaku perjudian akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1E, dan 2E hukuman diatas lima tahun penjara.
Penulis : ERICK HELLO.