KUPANG, lensantt.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Litelnoni menolak memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (6/7/2015). pasalnya, di menuding pihak kejaksaan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Mantan Wakil Bupati TTS ini dihadirkan kembali sebagai saksi untuk terdakwa Yakwilina Oematan, yang merupakan bendahara dana bansos TTS. Saat dipanggil masuk ke ruangan sidang, Benny meminta izin kepada Majelis Hakim dan langsung menanyakan status dan keberadaannya sebagai saksi untuk kasus yang mana.
Hal tersebut diungkapkan, Benny kepada Majelis Hakim karena untuk kasus dengan terdakwa Yakwilina Oematan, dirinya tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan atau tidak pernah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya tidak pernah diperiksa penyidik kejaksaan untuk menjadi saksi terdakwa Yakwilina Oematan. Saya pernah diperiksa tetapi sebagai saksi dengan terdakwa Martinus Tafui saja,” tegasnya.
Menurut Benny, dikhawatirkan jika ia dipaksakan untuk memberikan keterangan, maka pasti akan tidak sesuai dengan BAP untuk kasus dengan terdakwa Yakwina Oematan atau yang biasa disapa Jenny Oematan tersebut. “Saya takut keterangan saya salah, karena saya belum pernah diambil keterangan untuk kasus ini,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Verdiana, mengaku BAP untuk saksi Benny Litelnoni untuk terdakwa Martinus Tafui dicopy kemudian dibuat kembali dengan keterangan yang sama sebagai saksi untuk terdakwa Yakwilinia Oematan.
“Memang untuk terdakwa Yakwilinia Oematan, kami tidak periksa Pak Benny Litelnoni. Kami hanya copy paste dari keterangan sebelumnya untuk terdakwa Martinus Tafui, karena dalam lingkaran kasus yang sama dan keterangannya juga sama. Ini juga untuk efisiensi waktu, mengingat Pak Benny sebagai Pejabat yang kesibukannya tinggi,” katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara kemudian menawarkan kepada JPU agar Benny Litelnoni kembali dihadirkan ke persidangan sebagai saksi tambahan, karena belum pernah diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Yakwina Oematan.
Penasehat Hukum terdakwa Yakwilina Oematan, Lifen Rafael menyesalkan apa yang dilakukan JPU. Menurutnya, BAP merupakan dasar dari sebuah keterangan baik saksi maupun terdakwa di persidangan. Jika tidak pernah dibuat BAP, pastinya yang bersangkutan tidak pernah tahu keterangan apa yang harus diberikan.
“Kalau tidak pernah diperiksa, lalu saksi harus beri keterangan dengan dasar apa?” ungkap Lifen Rafael. (Andyos)
Sumber :berandanusantara.com