More
    HomeEkbisBantah Tuduhan, Albert Riwu Kore Tegaskan Laporan BPR Christa Jaya Prematur

    Bantah Tuduhan, Albert Riwu Kore Tegaskan Laporan BPR Christa Jaya Prematur

    Kota Kupang, lensantt.com  – Albert W Riwu Kore, notaris di Kota Kupang dengan tegas membantah menggelapkan 9 sertifikat tanah yang dituduhkan BPR Christa Jaya kepada dirinya.
    Menurut dia, 9 sertifikat itu telah diambil oleh pemiiknya. Bahkan menurut dia, laparan BPR Christa Jaya masih prematur karena belum memenuhi unsur.
    “Laporan BPR Christa Jaya itu prematur,” Kata Albert Riwu Kore Saat menggelar jumpa pers pada Kamis (30/9) bertempat di Restauran Subasukan.
    Albert menjelaskan,  kasus ini bermula dari dirinya yang memberikan tanda terima kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dilakukan oleh stafnya, isinya antara lain untuk membuat APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dengan menyodorkan debitur bernama Rafi alias Rahmat.
    Berdasarkan ketentuannya, APHT harus dibuat terlebih dahulu sebelum melakukan pemecahan sertifikat. Namun sebaliknya, Rafi mendatangi pihak Albert dan meminta memecah sertifikat terlebih dahulu, setelah itu baru membuat APHT tersebut.
    “Rahmat datang dengan persetujuan BPR untuk dipecah dulu baru dibuat APHT. Dalam gugatan ke saya, dia (BPR) mengakui dia memberi ijin untuk pemecahan karena area bidang tanah ada beberapa yang akan dijual ke pihak lain, sehingga harus dipecah terlebih dahulu” kata Albert.
    Albert dengan tegas membantah, sebagai notaris dirinya tidak membuat pemecahan sertifikat itu tanpa ada permintaan dari salah satu pihak. “permintaan debitur karena tanah beberapa kapling akan dijual dan oleh BPR mendesak untuk segera dipecah. Pemilik sendiri yang harus melakukan pemecahan” Sambungya.
    Sertifikat tersebut dipecah menjadi 18, yang kemudian 3 diantaranya dijual ke pihak lain. “dan yang jual itu BPR dan Rafi sendiri”.  Tersisa 15 sertifikat, 9 diambil oleh Rafi dan 6 oleh BPR
    9 sertifikat tersebut diambil Rafi secara bertahap 5 sertifikat kemudian 4 sertifikat, dengan membawa bukti-bukti yang dilayani oleh stafnya tanpa sepengetahuan Albert. “bukti transfer 3.5 M dari bank NTT ke Christa Jaya, kemudian dokumen SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang jumlahnya 3.5 M setara dengan bukti transfer bank NTT ke Christa Jaya, kemudian ada bukti lunas lagi,” tungkasnya.
    Albert menjelaskan, saat itu tidak ada komplain sama sekali dari pihak BPR. Padahal penyerahan sertifikat tersebut sudah satu tahun berlalu. Dengan adanya komplain tersebut, Albert baru mengetahui adanya pengambilan sertifikat oleh Rafi.
    Setelah mengetahui adanya polemik tersebut.
    Sebenarnya Albert sudah punya itikad baik untuk mengajak Rafi bersama stafnya untuk bertemu BPR demi perdamaian.
     “ Kami ketemu pak Chris (pimpinan BPR Christa Jaya), pak chris ini ada orangnya yang ambil sertifikat, kalau memang ini jadi masalah akan saya laporkan ke polisi biar jelas,” tegasnya.
    Ia melanjutkan,  saat itu  Chris Liyanto  mengatakan masalah tersebut bukan lah urusan Albert, melainkan urusan antara kreditur dan debitur.
    Menurut dia, Chris juga menuntut Rafi untuk membayar hutangnya yang tersisa dalam jangka waktu satu minggu.
    Dalam tuduhan BPR Christa Jaya kepada Albert, BPR menyatakan mengalami kerugian yang cukup besar.
    Hal ini bertolak belakang dengan kenyataan yang disampaikan oleh Albert. “Utang Rafi sebesar 3 M dengan jaminan 5 bidang tanah, dan Rafi masih mencicil utang tersebut. Bagaimana mungkin BPR merupakan pihak yang mengalami kerugian besar?”. BPR mendesak Albert untuk mengganti kerugian tersebut, padahal Albert sendiri bukan lah debitur. Berbanding terbalik dengan BPR yang berkomunikasi baik dengan Rafi hingga saat ini.
    Akan Polisikan Chris Liyanto
    Terkait kasus ini notaris kondang ini berencana akan mempolisikan Komisaris Chris Liyanto.
    Karena sesuai aturan hukum yang berlaku Khususnya Undang -undang Perseroan Terbatas (PT) tidak punya hak untuk mengurus permasalahan di luar.
    “Itu kewenangan direktur komisaris hanya melakukan koordinasi internal perusahaan,” jelasnya.
    Ia menegaskan, setiap kasus hukum akan di proses sesuai aturan yang ada.” Ada aturan pada setiap kasus,” kata dia.
    Ia menambahkan, Rafi sebagai kreditur masih mencicil artiinya bahwa hutang piutang antara ke duanya masih berjalan.
    “Ia masih mencicil kok,” pungkasnya.
    Kepada jahajaran kepolisian ia berharap agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. (Resti Seli)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img