More
    BerandaHukrimSisco Bessi Tegaskan Ada Dugaan Oknum APH Terlibat dalam Kasus Lika Liku...

    Sisco Bessi Tegaskan Ada Dugaan Oknum APH Terlibat dalam Kasus Lika Liku NTT

    Kupang, Lensantt – Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan Gama Feroh, terduga admin akun media sosial Lika Liku NTT, disebut mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan. Salah satunya adalah adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam jaringan penyebaran informasi yang menjadi perhatian penyidik.

    Pernyataan tersebut disampaikan Sisco Bessi dengan merujuk pada pertimbangan yang termuat dalam Putusan Nomor 5/Pid.Pra./2026/PN Kpg. Dalam dokumen putusan, disebutkan bahwa hasil analisis penyelidik dan penyidik siber menguraikan dugaan adanya jaringan yang melibatkan sejumlah individu dari berbagai instansi dan lembaga, termasuk dugaan keterlibatan oknum APH, yang berperan memberikan informasi terkait pemberitaan negatif terhadap atasan, individu, maupun institusi.

    Dalam keterangan persnya Senin 27 Juli 2026  Fransisco B Beessi , SH mengatakan Masih berdasarkan isi putusan, penyidik menguraikan dugaan modus operandi yang dikaitkan dengan sejumlah akun media sosial, antara lain Lika Liku NTT, Nobita Irmadewi Silvester, Flobamorata Tabongkar, Nano Nano Rame Rasanya, Forum Kota Kupang, Fakta NTT, Forum Bebas dan Kritik Kota Kupang, Kejadian NTT dan sekitarnya, Beber Fakta, Official Lika Liku NTT, Viral Kupang, Likaliku Admin NTT, Teropong Kota, serta beberapa akun lain yang disebut sebagai akun palsu. Penyidik menyatakan akun-akun tersebut diduga terafiliasi dan berada dalam pengawasan patroli siber.

    Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa hingga saat ini Ditreskrimsus Polda NTT menerima 147 pengaduan yang berkaitan dengan unggahan bernada negatif terhadap individu maupun lembaga. Khusus terhadap akun Lika Liku NTT, tercatat 14 laporan informasi dan dua laporan telah ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi.

    Dua laporan polisi yang disebut dalam dokumen tersebut masing-masing adalah LP/B/32/II/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 2 Februari 2026 yang dilaporkan oleh Boy Reynaldo Nunuhitu, serta LP/B/157/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh Yupiter Selan, S.H., M.Hum.

    Sisco Bessi menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum APH sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan, maka hal tersebut perlu didalami melalui proses hukum yang berlaku agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan oknum APH ataupun pihak-pihak lain sebagai fakta yang telah terbukti. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut masih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.(***)

    .

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas