Kupang, lensantt.com – Kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak baru. Pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) belum memastikan sanksi terhadap dosen Serlie KA Litik karena proses investigasi internal masih berlangsung. Di sisi lain, secercah harapan datang bagi mahasiswi Jessica Sofia Tunardjo yang dipastikan masih memiliki peluang untuk mengikuti wisuda.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Jessica, mahasiswi FKM Undana, dikabarkan mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Wira Sakti Kupang. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan perjalanan akademiknya yang berliku, mulai dari 12 kali penundaan sidang proposal hingga batal mengikuti ujian skripsi setelah diminta mengganti dosen penguji menjelang pelaksanaan ujian.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/7/2026), Wakil Rektor IV Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. Philiphi de Rosari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa universitas belum dapat mengumumkan bentuk sanksi terhadap dosen yang bersangkutan.
“Kami belum bisa menyampaikan hukuman apa yang akan diberikan karena proses investigasi masih berlangsung,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Undana memiliki aturan internal yang mengatur pemberian sanksi terhadap dosen apabila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan mahasiswa. Namun, keputusan tersebut hanya akan diambil setelah seluruh fakta diperoleh dan diverifikasi.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, tentu ada mekanisme dan aturan yang mengatur pemberian sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FKM Undana, Prof. Dr. Ir. Apris A. Adu, S.Pt., M.Kes., mengatakan pihak fakultas bersama universitas telah bergerak cepat dengan menjenguk Jessica di rumah sakit serta menjadwalkan pemanggilan terhadap dosen pembimbing dan dosen penguji untuk dimintai klarifikasi.
Menurutnya, proses akademik Jessica akan tetap mendapatkan perhatian agar hak-haknya sebagai mahasiswa tidak hilang.
Kabar yang paling melegakan datang dari pihak fakultas. Secara akademik, Jessica dinilai telah memenuhi syarat dan masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan studinya.
“Jessica adalah anak yang cerdas. Secara akademik dia masih punya peluang untuk wisuda,” kata Apris.
Pernyataan tersebut menjadi harapan baru di tengah polemik yang berkembang. Meski investigasi terhadap dugaan pelanggaran dosen masih berlangsung, pihak universitas memastikan proses penyelesaian studi Jessica akan tetap difasilitasi sesuai ketentuan akademik.
Kasus ini menyita perhatian luas karena dinilai bukan sekadar persoalan administrasi akademik, melainkan menyangkut perlindungan terhadap hak mahasiswa dan kesehatan mental di lingkungan perguruan tinggi. Publik kini menanti hasil investigasi FKM Undana sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan(ikz)

