Kupang, lensantt.com- Nasib naas di alami Vitalis Bano Warga kelurahan Nun Bau Delha (NBD) pasalnya, ia dipecat dari tempat ia bekerja (Toko Sama Jaya) yang beralamat di Kuanino Kuoang Tanpa menerima uang sepeser pun.
“Saya sudah bekerja 21 tahun lalu saya dipecat dari toko tanpa diberi uang apalagi pesangon,” Kata Vitalis Bano kepada wartawan di Kantor DPRD NTT Selasa (28/07/2020).
Menurut dia, sebelum dipecat ia disuruh menandatangani surat. Naman, itu tidak lalukan lantaran ia belum mendapatkan haknya.
“Saya disuruh tanda tangan surat tapi saya tidak mau,” kata dia.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku, dia bekerja sejak tahun 1999 dengan gaji 300 ribu rupiah.
“Sekarang saya terima Rp.1.800.000 dulu hanya dengan 300 ribu, saya sopir pertama di toko itu,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Yohanis Nesi salah juga karyawan yang dipecat mengatakan, saat ia dipecat pihak perusahaan memberikan uang senilai 4 juta rupiah.
“Saya hanya di beri uang 4 juta rupiah,” kata dia.
Padahal jika di kalakulasikan 2 tahun kerja, maka nilai uang yang harus diterima sekitar 11 juta lebih.
” Hasil kalkulasi pihak nakertrans harusnya saya terima 11 juta lebih,” kata dia.
Kedua karyawan ini berharap, pihak peusahaan segera membayar hak mereka.” Pintanya.
Pihak Perusahaan Bantah Pernyataan Karyawan
Sementara itu pimpinan UD Sama Jaya Muji Santoso membantah pernyataan kedua karywan tersebut. Menurut dia, apa yang disampaikan merupakan pembelaan diri semata.
“Itu versi mereka , hanya mau membela diri,” kata dia.
 Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah memecat kedua karyawan itu.
“Kami tidak pecat kalau surat peringatan betul kami berikan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Santoso juga menyampaikan, kalau permasalahan tersebut akan diurus oleh Kuasa hukum perusahaan.” Nanti pengacara kami yang urus ini,” tegasnya.(ikz)