12 Ton Ikan Berformalin Dimusnahkan

  • Whatsapp
pemusnahan ikan DiTPI Oeba Kupang

Kupang,lensantt- 12 Ton ikan berformalin jenis Lamuru (tembang) dan Ambulau yang berhasil di amankan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu akhirnya dimusnahkan, pada TPI Oeba Kupang Minggu 1 Februari 2015

“PPNS juga melakukan diskusi bersama para pemilik ikan maupun  pemilik kapal. Dari hasil diskusi yang dilakukan PPNS mendapat lokasi tempat pemushahan sehingga DKP NTT baru bisa mengambil keputusan  hari yang tepat untuk pemusnahan dalah hari ini. ” Kata Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi NTT , Aba Maulaka kepada wartawan di sela – sela kegiatan pemusnahan ikan yang mengandung  formalin di TPI Oeba Kupang, Minggu 1 Februari 2015, pukul 15.30 wita.

Dia menjelaskan, Seluruh ikan – ikan yang  mengandung formalin prosesnya masih berjalan pada  tingkat  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP Provinsi NTT yang di backup oleh Polda NTT dilakukan setelah melalui tahapan  diskusi antara PPNS bersama Polda NTT.

Dikatakan, dari hasil diskusi PPNS bersama Polda NTT dan pemilik ikan semuanya menyetujui untuk dilakukan pemusnahan sambil proses pegumpulan data – data dan informasi yang terus berjalan oleh PPNS yang di backup oleh Polda NTT. “ Pemusnahan semua ikan yang mengandung formalin di TPI Oeba dilakukan dengan cara penimbunan pada lubang yang besar dan kedalamannya kurang lebih enam meter sehingga ikan tidak mengeluarkan bau tidak sedap pada lokasi TPI Oeba,” Katanya.

Terkait dengan kapal yang membawa ikan berformalin dari Kebupaten Foles Timur (Flotim) dan Lembata sudah diamankan DPK Provinsi NTT menurut Aba Maulaka , pihaknya masih dalam proses pengumpulan data – data dokumen yang dilakukan oleh PPNS. Dari hasil penyelidikan nantinya, bila terbukti tidak memiliki dokumen – dokumen kapal tersebut  akan tindaklanjuti sesui  aturan yang berlaku.

“Proses penyelidikan oleh  PPNS terus berjalan sehingga hasil penyelidikan bisa menuntukan tindakan yang bisa dilakukan. Untuk tingkat pegawasan bagi kapal – kapal yang membawa ikan dari luar daerah setiap harinya yang masuk di TPI Oeba harus diadakan  pemeriksaan uji sampel oleh Laboraturium DKP Provinsi NTT. Sehingga bisa mengetahui dan menetralisir peredaran ikan yang di daratan timor ini, “Ungkapnya. (Ikzan)

Komentar Anda?

Related posts