Saturday, September 7, 2024

102 Tanah Milik Pemkot Tidak Bersertifikat

-

Kota Kupang, Lensantt.- Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, sebanyak 102 bidang tanah pemerintah yang diatasnya telah dibangun fasilitas umum belum bersertifikat. Data tersebut didapatkan dari Pemerintah yang dirinci pada tiap kelurahan yang ada di Kota Kupang.

Menurut Talli, banyak bangunan milik Pemerintah yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau APBD, namun sertifikat kepemilikan tanah belum dimiliki oleh Pemerintah Kota Kupang. Bangunan itu antara lain, Kantor Lurah, Pustu, Sekolah Dasar, Rumah Sakit Umum Daearah, bahkan Rumah Jabatan, atau Rujab Walikota yang baru. (Ikzan, Juven)

Komentar Anda?

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories