Zeth Blegur Mengaku Tak Cabuli Anaknya

  • Whatsapp
Zeth Blegur Anggota Polresta Kupang Kota Yang diduga mencabuli anak kandungnya
Zeth Blegur Anggota Polresta Kupang Kota Yang diduga mencabuli anak kandungnya
Zeth Blegur Anggota Polresta Kupang Kota Yang diduga mencabuli anak kandungnya

Kupang,lensantt.com – Terdakwa pencabul anak kandung Zeth Blegur membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya terkait dugaan tidak pidana percabulan terhadap anak kandungnya sendiri Z O B pada tahun 2013 lalu.

“Bukan saya yang meperkosa anka saya, sebelumnya ada yang sudah berhubungan dengnank saya,” Kata Zeth Blegur dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Kupang, rabu,(03/06/2016)

Zeth Blegur yang juga adalah salah satu anggota polresta kupang kota ini, mengakui bahwa ketika anaknya minta izin untuk mengikuti kegiatan keagamaan di Atambua, Kabupaten Belu, saat itulah kejadian percabulan tersebut menimpa anaknya, sehingga dia pun menceritkan kejadian itu kepada ibunya, lalu bersama-sama dengan terdakwa melaporkan kejadian itu di Polres Kupang Kota, namun laporan tidak ditanggapi.

“Sejak kejadian itu, korban pun akhirnya melarikan diri dari rumah dan tinggal bersama neneknya di Kefamenanu, bahkan kami sempat mencarinya kemana namun tidak menemukannya. Namun kami pun mendengar kabar bahwa anak kami sementara bekerja pada salah satu toko roti, kemudian kami pun membujuknya untuk pulang ke rumah, agar korban berada dalam pengawasan kami,” ujar Zeth.

Persidangan yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi Andi Viyata dan Fransiska Nino. Dihadiri JPU Oemar Dhani dan terdakwa Zeth Blegur didampingi kuasa hukumnya Fransisko Bessie.

Selain itu, di hadapan majelis hakim, terdakwa juga mengakui saat dirinya bertugas sebagai anggota turjawali Polres Kupang Kota, dia membantah tuduhan terkait pemalakan terhadap para kaula muda yang sementara berpadu kasii di Pantai Oesapa, Pantai Kelapa Lima, Taman Nostalgia, dan banyak tempat lainnya yang dijadikan target operasi pemalakan,” ungkap Zeth.

JPU Oemar Dhani mengatakan dalam persidangan tersebut terdakwa Zeth Blegur tetap membantah perbuatan percabulan tersebut, bahkan dia juga berusaha meyakinkan hakim bahwa anaknya memang sudah tidak perawan lagi karena telah dijamah oleh orang lain, dan itu bukan dirinya yang melakukan perbuatan tersebut.

“Sekalipun terdakwa terus berdalih dan membantah perbuatan itu, namun kami tetap memiliki bukti yang kuat untuk menjeratnya, yakni hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter, yang jelas menunjukkan bahwa korban telah diperkosa oleh terdakwa,” jelas Dhani.

Agenda persidangan lanjutan pada 17 Februari mendatang dengan agenda penuntutan oleh JPU. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts