Kalabahi,lensantt.comĀ –Ā Wartawan Tribuana Pos, Demas Mautuk akhirnya resmi melaporkanĀ Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke Polres Alor atas pernyataan tuduhan Pemerasan 7 Bungkus Rokok.
“Sekitar pukul 14.46 wita, saya tiba di Polres Alor. Saya diterima Kepala SPKT Ipda Safrudin dan Anggota Bripka Theofilus Marthin Mau. Laporan Polisi saya terhadap Ketua DPRD Alor bernomor polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, Tanggal 14 Mei 2020,” KataĀ Ā Demas Mautuk Kepada media ini melalui rilis ini Jumat (15/05/2020).
Lapaoran tersebut dilakukan, Setelah mencermati diskusi yang berkembang di Dunia Maya dan mendapat masukan banyak dari keluarga, sahabat dan para senior maka hari ini saya resmi memutuskan melaporkanĀ terhadap saya Wartawan Tribuana Pos, Demas Mautuka sesuai pernyataannya yang diposting di channel youtube Mahensa Express, tanggal 10 Mei 2020.
“Laporan saya tersebutĀ terkait pernyataan Ketua DPRD Alor saudari Enny Anggrek yang menuding bahwa saya melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anaknya. Pernyataannya itu di posting chanel youtobe Mahensa Express pada tanggal 10 Maret 2020 dan viral di dunia maya. Saya terkejut dan tidak membayangkan pernyataan itu dikeluarkan orang sekelas Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terhadap saya,” katanya.
Ia merasa bahwa pernyataan itu 100% tidak benar. Menurut dia, Faktanya tidak pernah melakukan pemerasan 7 bungkus rokok sesuai yang dituduhkan kepadanya.
Kronologi Soal Kesepakatan mengambil Rokok :
Begini Kronologi alasan saya katakan bahwa saya sebenarnya tidak melakukan pemerasan terhadap anak Ketua DPRD Alor.
Pada tanggal 7 April 2020, kami rekan-rekan pemuda Alor yang tergabung dalam Relawan Covid-19 Alor melakukan kegiatan pemasangan ember cuci tangan di pasar-pasar dan tempat keramaian di kota Kalabahi guna pencegahan virus corona. Salah satu lokasi titik keramaian yang kami pasang ember cuci tangan adalah lokaksi dekat di samping sebelah jalan toko anaknya Ketua DPRD yaitu toko Pantai Laut yang berada di pusat Kota Kalabahi.
Pada saat sementara kami memasang ember cuci tangan tersebut, saudara saya Ben Oni Karibera alias Benno Karibera meminta saya sebatang rokok. Akan tetapi waktu itu saya tidak membawa rokok dan tidak membawa uang tunai untuk membelikannya rokok.
Saya kemudian mengatakan padanya bahwa saya akan mencoba hubungi Ketua DPRD melalui WhatsApp untuk meminta dukungan sabun cuci tangan dan rokok guna membantu kelancaran kerja-kerja Relawan Covid-19 Alor menyukseskan kegiatan pemasangan ember cuci tangan. Kebetulan toko anak Ketua DPRD berada di pusat Kota kalabahi persis dekat atau di samping sebelah jalan umum lokasi pemasangan ember cuci tangan yang kami pasang.
Saya WA Ketua DPRD demikian:
āMa kami ada dgn tmn2 pemuda pasang t4 cuci tangan di pasar2 san pertokoan. Mama bantu kita sabun dg rokok koā
āSy dg kawan2 di depan mama punya toko di pelabuhan niā
āBisa na sy ambil rokok beberapa bungkus e maā
āAna2 tdk ada rokok maā
āBisa ko maā
Ketua DPRD Alor Enny AnggrekĀ membalas :
āOk ya …sabun jg ember sudah kasih kemaren di ktr pdip sama pemudaā
āRokok sj bisa e..ā
āAmbil do toko pel ..Rokol apa sj ko beta blg anak kasih eā
Saya membalas WA Ketua DPRD:
āSiap ma. Terima kasih. Kami ada lanjyt ke dulionong jd plg sy singgah ambil rokok surya e ma. Hh.ā Pesan WA ini saya kirim beberapa saat setelah kami sudah bergeser memasang ember cuci tangan di pelabuhan Dulionong (lokaksi yang jaraknya sekitar 500-an meter).
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kemudian membalas: āOkā
Beberapa saat setelah kami pasang ember cuci tangan di pelabuhan Dulionong, saya dan saudara Benno datang di toko Pantai Laut dengan maksud mengambil rokok. Kami masuk ke dalam toko dan saya diberikan rokok surya 5 bungkus dari anak Ketua DPRD Alor katanya ini titipan dari ibunya.
Ketika kami hendak keluar dari toko itu, saudara Benno mengatakan bahwa dia dan beberapa rekannya tidak selera rokok Surya sehingga ia dan saya kembali menawarkan kepada anak Ketua DPRD bahwa kalau bisa menggantikan 2 bungkus rokok Surya yang sudah kami ambil ini dengan 1 bungkus rokok Sampoerna.
Kemudian anak Ketua DPRD mengatakan bahwa ia tidak bisa menggantikan rokok Surya ke Sampoerna tersebut karena belum memberitahukan atau mendapatkan persetujuan dari ibunya. Sehingga kami menawarkan dirinya untuk menghubungi ibunya kembali dan sampaikan permohonan kami menukar rokok tersebut. Dia juga meminta saya untuk menghubungi ibunya dan saya pun menghubungi (WA) ibunya demikian:
āMa surat 5 sudah. Ada y isap sampoerna jd sy ambil 2 tambah e mamaā
āSuryaā
Sepertinya anak Ketua DPRD juga terlihat sedang menghubungi ibunya. Saya juga sudah kirim WA ke ibunya.Ā Setelah WA itu dikirimkan beberapa saat, tiba-tiba anak Ketua DPRD memberikan kami 2 bungkus rokok Sampoerna kepada saudara Benno. Rokok Surya pun tidak jadi ditukar. Sehingga total rokok yang kami bawa ke Sekretariat Relawan Covid-19 Alor berjumlah 7 bungkus (5 Surya dan 2 Sampoerna).
Begitu keluar dari toko, saya kemudian WA Ketua DPRD lagi:
āMkasih ma. Kami su ambil rokok. Shalomā
Percakapan isi WA di atas menggambarkan bahwa kami memohon bantuan kepada ibu Ketua DPRD untuk kepentingan kerja-kerja relawan kemanusiaan Covid-19 Alor. Permohonan bantuan itu tidak dalam konteks pemerasan atau kerja-kerja jurnalistik saya selaku Pemred Tribuana Pos sehingga apabila ini dikaitkan ke kode etik jurnalistik, saya kira kurang etis. Dan permohonan bantuan itu semuanya diambil atas persetujuan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Saya perlu menegaskan bahwa tudingan Ketua DPRD Alor tersebut yang mengatakan bahwa saya telah memeras anaknya untuk mengambil rokok 7 bungkus adalah tidak benar. Saya juga merasa pernyataan Ketua DPRD yang dipublis chanel youtube Mahensa Express pada tanggal 10 Mei 2020 telah mencoreng nama baik, kehormatan saya secara pribadi, keluarga maupun saya selaku Pemimpin Redaksi Media Online Tribuana Pos.
Oleh sebab itu hari ini setelah mencermati dinamika masyarakat dan berdiskusi dengan keluarga dan rekan-rekan, saya memutuskan untuk melaporkan Ketua DPRD Alor saudara Enny Anggrek di Polres Alor. Upaya ini sebagai bentuk pemulihan kehormatan saya, keluarga dan selaku Pemred Tribuana Pos di mata publik Alor.
Selain Ketua DPRD, saya juga resmi melaporkan pemilik chanel Mahensa Express, Efraim Lamma Koly. Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.
Sebab saya merasa dirugikan dari postingan dan penyebaran potongan dua video yang disatukan pada chanel youtube Mahensa Express yang sudah viral dan mencoreng kehormatan saya dan mungkin membuat ketidaknyamanan atau keresahan di masyarakat Alor yang sedang menghadapi musibah wabah covid-19 serta postingan itu juga mungkin sudah membuat keresahan bagi basudara Umat Muslim yang sedang merayakan ibadah puasa.
Saya ingin mengatakan bahwa, laporan polisi ini saya lakukan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab saya sebagai warga negara Indonesia yang masih percaya eksistensi penegakkan hukum di negara kita Indonesia. Dan saya percaya saya pasti mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya.
Saya perlu menegaskan bahwa laporan polisi saya ini bukan tentang ada maksud kepentingan politik di dalamnya. Saya tidak ada urusan, kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu atau siapapun itu. Laporan saya ini murni masalah hukum sebagai upaya mengembalikan kehormatan saya, keluarga dan selaku Pemred Tribuana Pos di mata masyarakat.
Laporan saya ini juga sebagai bentuk pendidikan hukum guna mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya. Saya percaya bahwa negara kita masih menganut asas dan prinsip hukum bahwa semua orang sama di mata hukum.
Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Alor dan khususnya senior-senior dan rekan-rekan jurnalis di Alor dan di NTT umumnya karena masalah yang saya hadapi ini sempat membuat profesi wartawan tercoreng di mata publik.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Alor yang sudah mendukung saya dalam kasus ini. Semoga Tuhan memberkati basudara semua.
Demikian pres realis ini saya buat. Mohon kiranya teman-teman media masa bisa membantu saya memberitakannya. Tuhan memberkati rekan-rekan jurnalis dalam tugas peliputan meski di tengah wabah covid-19. Terima kasih. (Ikz/rilis)