Kupang,lensantt- Gubernur NTT mellku laka Lena menetapkan kenaikan UMP di provinsi NTT.
Menjadi 2 045 juta Rupiah.
Dikatakan Melki Laka Lena penetapan UMP 2026 ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. “Regulasi ini, perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat,” jelas Melki Laka Lena. Ditambahkan dia, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan menggunakan rentang faktor penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Penetapan UMP NTT 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, dan wajib untuk dilaksanakan di seluruh wilayah
Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP ditetapkan sebagai perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, perusahaan atau badan usaha yang telah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah pekerja. “UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegasnya. (*)

