Uang Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang  3 M Raib, Oci Adu Minta Manajemen bertanggung jawab

  • Whatsapp

Kupang, lensantt.com – Kasus hilangnya uang nasabah bank bukopin sebesar 3 miliar rupiah terus bergulir.

Dari kronologi raibnya uang tersebut diduga ada indikasi pihak bank Bukopin cabang telah melakukan penipuan.

Oci Adu selaku anak korban menduga kuat bahwa kejadian tersebut merupakan perintah dari pihak manajemen Bank Bukopin untuk melakukan pengalihan uang dari Bank Bukopin ke PT. Makota.

“Saya duga, manajemen Bank Bukopin yang perintah jeklin. karena uang sebesar itu, saya rasa Jeflin tidak seorang diri bisa mentransfer uang itu tanpa keterlibatan manajemen bank,” tegas Oci.

Menurutnya, uang yang mengalir dari Bank Bukopin Kupang ke PT. Makota bukan hanya terjadi pada nasabah Rabeka Adu Tadak. Tetapi terdapat banyak nasabah yang uangnya dialihakan oleh Bukopin ke PT. Makota.

“Uang dari nasabah Bank Bukopin yang dialihkan ke PT. Makota bukan hanya Rabeka Adu Tadak saja,” kata Oci Tadak Dalam konferensi persnya, Rabu (11/8/2021),

Sehingga, kata dia, pihaknya menduga kuat bahwa, manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang turut terlibat dalam kasus pengalihan uang tersebut. Karena tidak mungkin Jeflin yang merupakan pegawai seorang diri mengeluarkan uang sebanyak itu ke PT. Makota tanpa.

Ia menegaskan, pihak manajemen bank bukopin cabang kupang harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang ibunya.

” Manajemen harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu korban Rebeka Adu Tadak kecewa lantaran uangnya senilai Rp3 Miliar yang disimpan di Bank Bukopin Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) raib tanpa sepengetahuannya.

Selama ini, Rebeka Adu Tadak merupakan nasabah prioritas di Bank Bukopin Cabang Kupang. Dia bahkan dapat dilayani transaksinya di rumah.

Atas hilangnya uang tersebut, berbagai langkah telah ditempuh Rebeka. Mulai dari melapor ke Polisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bersurat ke Presiden, dengan harapan uangnya kembali.

Rebeka membeberkan kronologi hingga uangnya raib. Dia menceritakan, peristiwa itu bermula saat dirinya melakukan deposito uang sebesar Rp2 Miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang, pada tahun 2019 silam.

Menurutnya, uang deposito sebesar Rp2 Miliar tersebut akan selesai (Jatuh tempo, red) pada tanggal 25 November 2019 lalu, sesauai jadwal.

“Namun sebelum jatuh tempo, saya sudah telepon ke pihak Bank dan meminta agar uang Rp.2 Miliar tersebut ditambahkan lagi Rp1 Miliar dari buku tabungan saya, untuk dilakukan deposito lagi selama satu bulan,” ujar Rabeka kepada wartawan, Rabu 11 Agustus 2021.

Ketika menawarkan perpanjangan deposito uang seniali Rp3 Miliar selama satu bulan, pihak Bank Bukopin sempat menawarkan agar deposito yang dilakukan diperpanjang hingga dua bulan.

“Mereka minta untuk dua bulan, tetapi saya tidak mau. Karena selama ini uang saya hanya satu bulan deposito. Kalau saya tidak pake, baru diperpanjang terus,” jelas Rabeka.

Akhirnya, kata dia, uang senilai Rp3 Miliar tersebut jadi dilakukan deposito di Bank Bukopin Kupang dengan bunga sebesar Rp25 juta perbulan, dan diproses oleh Jeklin, yang merupakan salah satu pegawai dari Bank Bukopin.

Tepat tanggal 25 November 2019, lanjut Rabeka, dirinya membutuhkan uang sebesar Rp10 juta. Dan pada saat itu, Jeklin datang membawakan uang Rp.10 juta, beserta slip dan surat untuk ditanda tangani.

Mirisnya, Jeklin yang merupakan pegawai Bank Bukopin tidak menjelaskan kepada Rabeka Adu Tadak terkait maksud dari penandatanganan slip tersebut. Dirinya hanya menunjukan tempat penandatangan dalam slip tersebut.

“Dia hanya menunjuk bahwa tanda tangan dua kali, dan tidak ada penjelasan sama sekali. Karena saya berpikir bahwa saya tanda tangan itu untuk uang Rp10 yang mereka hantar sama deposito itu. Slip itu juga ditutup sehingga saya tidak membaca isinya” terangnya.

Usai membubuhkan tanda tangannya, Jeklin lantas mengambil uang deposito tersebut dengan buku tabungan Rabeka Adu Tandak, dan langsung pamit, dengan alasan masih memproses uang deposito Rabeka.

“Harusnya setelah proses, hari itu juga buku tabungan harus langsung dikembalikan. Tetapi saat itu, mereka sama sekali tidak kembalikan buku saya, sampai suami saya ke bank untuk pertanyakan dan melihat sisa uang di buku tabungan saya,” tegasnya.

Semakin membingungkan, ketika tanggal jatuh tempo, Jefklin justru mendatangi rumah Rabeka Adu Tadak bersama Aci Eli, yang diketahui sebagai seorang pegawai dari PT. Makota.

Karena tidak tahu, Rabeka pun menerima mereka, sebab berpikir bahwa Aci Eli merupakan salah satu pegawai dari Bank Bukopin Cabang Kupang, sebelum Aci Eli memperkenalkan dirinya.

“Saya pikir Aci dari Bank Bukopin. Ternyata Aci dari PT. Makota, yang menjelaskan bahwa uang saya ada di PT. Makota. Bukan di Bank Bukopin,” ungkapnya.

Usai mendengar pernyataan Aci, Rabeka dan keluarga sontak naik pitam. Langsung memarahi keduanya hingga mengusir mereka keluar dari rumah. Karena setahu keluarga, uang Rabeka berada di Bank Bukopin. Bukan di PT. Makota.

“Dan mereka bilang akan berusaha untuk mengurus uangnya kembali. sehingga kami kasi waktu 3 hari sampai 30 Desember 2019. Tetapi itu hanya tipuan mereka,” tegas Rabeka.

Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak perintahkan manajemen Bank Bukopin Kupang untuk memindahkan atau mentransfer uangnya ke PT. Makota.

“Sedikitpun tidak ada perintah dari saya. Saya tidak pernah suruh Jefklin untuk transfer uang saya ke PT. Makota. Karena saya hanya tahu, saya deposito uang RP.3 Miliar di Bank Bukopin,” ucap Rabeka.

“Perintah saya hanya uang saya Rp1 Miliar di buku rekening digabungkan dengan 2 Miliar supaya menjadi 3 Miliar, dan dilakukan deposito satu bulan lagi,” tandasnya. ( ikz/bn)

Komentar Anda?

Related posts