TPDI Desak KPK Segera Tetapkan Wapres Boediono Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kota Kupang, LensaNTT,- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagi tersangka dalam bail out kasus Bank Century.”Menyusun dakwaan dan selanjutnya melimpahkan ke pengadilan. Karena rumusan surat dakwan JPU terhadap terdakwa Budi Mulya sarat dengan sinyal bahwa Budiono dan kawan-kawan setiap saat akan menyusul Budi Mulya ke Rutan KPK atau ke Sukamiskin,” ungkap Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (8/3/2014).

Petrus mengatakan, konstruksi surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi  bail out Bank Century, adalah Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Budiono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjriyah selaku Deputi Gubernur BI dan Budi Rohadi selaku Deputi Gubernur BISementara itu Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur BI dan Ardhayadi Mitroatmojo selaku Deputi Gubernur BI dianggap bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Atas perbuatannya itu Terdakwa Budi Mulya diancam pidana pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentangg pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman paling tinggi seumur hidup.JPU membagi kesalahan para pejabat BI dalam dua kelompok peran tindak pidana yaitu, pertama Budi Mulya bersama Budiono Cs terlibat dalam merumuskan kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek.

Sedang kelompok kedua, Budi Mulya bersama Hartadi Sarwono dkk bersama-sama terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sitemik.”Jika dakwaan JPU yang mengkonstruksikan dua peran  Budi Mulya dalam perkara  ini terbukti secara sah dan meyakinkan, maka hanya dalam hitungan hari posisi Boediono, Wapres RI selaku Gubernur BI ketika itu, bisa naik pangkat yaitu dari posisi sebagai saksi naik menjadi tersangka,” pungkasnya. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts