Kejati NTT Selidiki Proyek MBR Kemenpera RI

  • Whatsapp

Kota Kupang, LensaNTT, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan proyek bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di wilayah NTT yang dinilai syarat dengan korupsi. “Kami menemukan pengerjaan perumahan itu tidak sesuai spesifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga kepada wartawan,  di Kupang, Jumat, (7/3/2014).Kejati NTT, Mangihut Sinaga, mengatakan, “Saya sudah membentuk tim penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas proyek itu yang dilaksanakan di delapan kabupaten di NTT.

Tim sudah bergerak melakukan penyelidikan atas proyek Kemenpera itu,” katanya.Pekerjaan proyek pembangun rumah di delapan kabupaten di NTT itu menghabiskan dana sebesar Rp 1 triliun, namun rumah yang dibangun terkesan asal jadi. Dari dua daerah yang dilakukan penyelidikan yakni kabupaten Alor dan Timor Tengah Utara (TTU) ditemukan pembangunan rumah tidak sesuai spesifikasi. Untuk enam kabupaten  lainnya menyusul.Sinaga, menjelaskan, dugaan ada keterlibatan oknum dari Kemenpora dalam proyek itu perlu kita selidiki.

“Kami masih melakukan penyelidikan, jika ditemukan ada keterlibatan orang Kemenpera, kami akan tetap memprosesnya dengan tindakan korupsi,” katanya.Ia mengaku telah memerintahkan kepala kejaksaan negeri (Kejari) di delapan kabupaten penerima bantuan rumah dari Kemenprea itu untuk menyelidiki kasus itu. “Pengerjaan proyek asal jadi. Padahal dananya sangat besar,” kata Sinaga. (Anto).

Komentar Anda?

Related posts