More
    HomeNasionalTersangka Blokade Bandara Dikenakan UU Penerbangan

    Tersangka Blokade Bandara Dikenakan UU Penerbangan

    Kota Kupang, LensaNTT– Kasus blokir bandara oleh bupati Ngada, Marianus Sae, yang sempat ditangani Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka, mendapat kritikan dari Koordinator  Bidang Gerakan Kemasyarakatan Advokasi Forum Pemuda Peduli Keadilan dan Perdamaian (Formadda) NTT, Yoyarib Mau. Ia mengatakan, “Polda NTT tidak serius dan tidak profesional dalam menangani kasus pemblokiran bandara Turelelo Soa oleh seorang bupati, Marianus Sae. Sebab kemungkinan penyidik telah kemasukan angin,” kata Yoyarib Mau, kepada wartawan di Kupang, Sabtu, (8/3/2014).“Sebenarnya Polda NTT harus melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Perhubungan RI untuk proses kasus tersebut sehingga tidak terlihat ada sandiwara proses kasus blokir bandara itu,” kata Yoyarib Mau.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan pihaknya terus memantau proses kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa, Ngada, NTT, oleh Bupati Marianus Sae yang telah dialihkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.“Kami terus pantau kasus pemblokiran bandara oleh Bupati Ngada, Marianus Sae” kata Boy Rafli, ketika menggelar pertemuan dengan wartawan di Kupang.

    Bupati Ngada Marianus Sae memblokade Bandara Turelelo Soa lantaran tidak mendapatkan tiket pesawat pada akhir Desember 2014 lalu.Kasus pembloki bandara yang sempat ditangani Polda NTT itu dialihkan ke PPNS dari Kementerian Perhubungan berdasarkan petunjuk penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. “Disini tidak ada penyidik PPNS sehingga diserahkan ke Kementrian Perhubungan,” katanya.Menurut Boy Rafli, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPNS melalui kepala bagian Humas Perhubungan Udara, Israfulhayat terkait kasus Bupati Ngada itu. Oleh karena itu, saya meminta warga NTT untuk bersabar dalam menunggu proses hukum tersebut.

    “Tunggu saja, masih dalam proses,” kata Boy Rafli.Boy Rafli, mengatakan Polda NTT sempat menjerat Bupati Ngada Marianus Sae dengan menggunakan KUHP Pasal 421 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. Namun penyidik kejaksaan menolak menanganinya karena kasus ini dinilai masuk ranah PPNS. “Kami pantau agar proses hukum ini bisa terus berjalan,” kata Boy Rafli.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Perhubungan RI, Rudy yang dihubungi wartawan via telepon, mengatakan untuk kasus blokir bandara Turelelo Soa, sudah diperiksa bersama Penyidik Mabes Polri di Ngada pada Desember 2013 lalu.“Untuk penjelesan lebih lanjut tolong konfirmasi langsung dengan Kepala Bagian Hukum dan Humas Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, Israfulhayat,” kata Rudy. Kepala bagian hukum dan humas perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, Israfulhayat, yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, mengatakan, nanti penyampaian penjelasan akan dirinya secara tertulis.

    Namun hingga berita ini di diturunkan belum ada informasi lebih lanjut dari Israfulhayat. Disela sela kunjungan kerja Komisi V  ke Bandara Eltari yang dipimpin Lorens Bahang Dama  (10/3/2014) mengatakan kepada media, DPRI RI khusus komisi V akan memantau terus perkembangan proses hukum yang melilit Bupati Ngada tersebut, namun ia mengakui bahwa hal itu bukan domain DPR lagi karena sudah masuk ranah hukum. “Jadi kita tetap pantau”, Pungkas Lorens. (Anto)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img