Total Kredit Perbankan Untuk UMKM  Di NTT Capai 11.606 Milyar

  • Whatsapp
 Kupang, lensantt.com. Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah mengeluarkan ketentuan mengenai stimulus dalam menghadapai gejolak akibat penyebaran Pandemi Covid-19 melalui POJK untuk Perbankan dengan nomor 11/POJK.03/2020  tertanggal 13 Maret 2020 dan POJK untuk IKNB Nomor. 14/POJK.05/2020 tertanggal 14 Mei 2020.
Dari rilis diterima media ini Rabu (17/06/2020), Hingga 10 Juni 2020 Total kredit Perbankan  kepada UMKM di Provinsi NTT Rp. 11.606 Milyar. Data Debitur berpotensi terdampak 6.316 Debitur dengan anggaran Rp. 1.882,51 Milyar. Perusahaan Pembiayaan 8.448 Debitur dengan anggaran Rp. 247,92.
Data Debitur yang telah direstrukturisasi Perbankan adalah 3175 Debitur dengan anggaran Rp. 1.069,73 Milyar dengan Perusahaan Pembiayaan 7.013 Debitur dengan anggaran Rp. 213,73 Milyar.
OJK terus meminta Bank dan Perusahaan Pembiayaan agar tetap pro-aktif untuk melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang terdampak Covid-19. (Ikz/humas)

Komentar Anda?

Related posts