Tersangka yang diketahui berprofesi sebagi seorang tukang kayu itu dijerat dengan pasal 338 KHUAP pembunuhan yang disubsider lagi ke pasal 351ayat 3, dengan ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara.
Ungkap kasat reskrim, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH kepada wartawan dalam gelar perkara kasus di Mapolres Kupang, Rabu, (21/3/2018) siang.
“Jadi singkahan kami, kami menggunakan pasal 338 KHUAP tentang pembunuhan, kami subsider ke pasal 351ayat 3, ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara,” ujar IPTU Simson.
Tersangka yang diketahui seorang pria itu dibekuk pihak kepolisian Polres Kupang di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (19/3/2018) malam, pasca kejadian. Saat itu, kata dia pihaknya langsung menurunkan tim buser Polres Kupang ke kediaman pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Kami melakukan penyelidikan dan kami langsung membentuk tim yang menunju ke Soe malam itu. Malam itu juga tim buser kami berangkat ke SoE dan langsung mengamankan tersangka,” kata IPTU Simson.
Ketika diamankan kepolisian, pelaku tidak melakukan perlawanan, namun pelaku sempat mengatakan kepada tim buser Polres Kupang bahwa ia baru saja pulang bekerja sebagai tukang kayu. Namun dari hasil investigasi, Polisi berhasil mematahkan alibi kebohongan tersangka. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kupang untuk diamankan di sel tahanan Mapolres Kupang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga menugaskan tim kami ke SoE lagi, karena waktu tersangka ini diamankan di Polres, dia beralasan bahwa saat kejadian itu dia sementara di SoE melakukan aktivitas,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebatatang kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, handphone (HP) korban yang ditemukan di rumah pelaku, ATM korban, HP tersangka, celana korban, baju korban, jacket korban, celana tersangka, baju tersangka, Jacket tersangka.
“Selain itu, polisi juga berhasil memeriksa enam orang saksi dan sementara masih pengembangan,” tambahnya.
Berdasarkan data dari hasil pemeriksaan pelaku, korban dan pelaku selama ini tengah menjalani hubungan (pacaran) sejak November 2017 lalu. Selama ini keduanya sudah bertemu selama lima kali.
“Pelaku sering datang menjemput korban di Rumah majikannya di Oesapa, Korban selama ini bekerja di Toko Milik orang bugis di wilayah Oesapa, Kupang,”. Ungkap IPTU Simson. *(Leader).