More
    HomeEkbisTNI AD Pastikan 2 Oknum Prajurit Penganiaya Anak di Rote Ndao Diproses...

    TNI AD Pastikan 2 Oknum Prajurit Penganiaya Anak di Rote Ndao Diproses Hukum

    Jakarta – Pimpinan TNI AD memastikan bahwa 2 (dua) oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK, akan diproses secara hukum.
    Dilansir melalui laman TNI AD kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK  ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (21/8), di Madispenad Jakarta Pusat.
    Dijelaskan, sesuai perintah  Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.
    Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus  memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. “Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar”,  serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan, pungkasnya.  (Ikz/Dispenad)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img