Kupang,lensantt.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis akan di beri sanksi. Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengingatkan, supaya ASN tidak terlibat dalam politik sehingga sehingga tidak terganggu saat pergantian kepala daerah.
“Saya minta ASN fokus ke bidang tugasnya dan lebih profesional. Jangan masuk ke ranah politik, sehingga ASN tidak terganggu dengan pertukaran kepala daerah,” tegas Asman di Kupang, Selasa, 30 Agustus 2016.
NTT pada 2017 akan melaksanaan Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak di tiga kabupaten/kota yakni Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Lembata.
Sekretaris daerah (Sekda) NTT Frans Salem juga menegaskan agar ASN di tiga daerah itu tidak terlibat politik, karena jika ketahuan, maka ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas. “Jika melakukan kampanye diatas panggung, maka sanksinya sangat jelas,” tegasnya.
Pemberian sanksi itu akan disesuaikan dengan kriteria ASN yang bersangkutan dalam keterlibatannya pada Pilkada. “Kami hanya berharap agar ASN profesional dalam pilkada,” tegasnya. (ikz/nttterkini)