More
    BerandaNTTTerkait kesaksian Pasca Meninggalnya Sil Kembo Pemegang Kas Umum Daerah Ngada ...

    Terkait kesaksian Pasca Meninggalnya Sil Kembo Pemegang Kas Umum Daerah Ngada ‘Bungkam’

    Kota Kupang, lensantt, – Sidang lanjutan korupsi dana bansos di kabupaten Ngada di Pengadilan Tipikor Kupang semakin menegangkan (Kamis 13/2/2014). Sidang kali ini  menghadirkan empat orang saksi yakni; saksi pertama, Petrus Ngetu sebagai Bendahara Kas Umum Daerah Ngada, saksi kedua, Wilhelmina Camelia Ngei sebagai teller Bank NTT, saksi ketiga, Veni Valentina Doku sebagai teller Bank NTT, dan saksi keempat, Lusi Maria Wunu juga sebagai teller Bank NTT. Sidang dimulai pukul 14.00 siang untuk mendengarkan kesaksian para saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Yohanes Fua Radja.
    Berdasarkan pantauan wartawan lensantt dipersidangan, dalam kesaksian Petrus Ngetu terungkap bahwa ada lima rekening kas umum daerah, yakni rekening penerimaan, rekening pengeluaran, rekening bagi hasil, rekening transfer pusat dan rekening pihak ketiga.

    Hakim Khairulludin sempat menanyakan proses tranksaksi keuangan yang dilakukan pemda ke bank NTT, Petrus Ngetu kebingungan diikuti bungkam dan kemudian sempat menjawab “saya tidak tahu”. Saksi kembali bungkam, manakala hakim menanyakan tentang proses pembayaran dan setoran dengan cek. Selanjutnya Hakim juga menanyakan sejak kapan saksi Petrus Ngetu menjabat sebagai pemegang kas umum daerah, yang bersangkutan mengatakan sejak tiga hari pasca almarhum Silvester Kembo meninggal. “Itu perintah lisan dari Kepala Dinas PPKAD Ngada Wilhelmus Bate Pak ”, tandas Petrus. Dirinya mengakui memangku jabatan secara resmi dan dilantik sebagai Pemegang Kas Umum Daerah pada bulan April 2012.

    Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya oleh berbagai media bahwa pemegang kas umum daerah sebelum Petrus Ngetu adalah Silvester Kembo yang meninggal pada bulan September 2011 secara tiba tiba. Sementara itu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Novantoro, SH mengulangi pertanyaan kepada Petrus sama seperti yang dilontarkan hakim sembari menghardik, “Semua itu harusnya diluar kepala!, karena saudara saksi sebagai pemegang kas umum daerah !”.

    Pengacara Terdakwa Yohanes Fua Radja, Lukas Mbulang, SH menanyakan kepada Petrus tentang persoalan Yohanes Fua namun yang bersangkutan mengatakan tidak tahu dengan alasan semua transaksi dana pos bantuan 2009/2010 dirinya belum menjabat sebagai pemegang kas umum daerah atas kuasa bendahara umum daerah. Kemudian Lukas bertanya, “apa yang kamu temukan setelah menjabat BKUD pasca meninggalnya Silvester Kembo”. Petrus menjawab,” Saya ambil bilyet dirumah istri almarhum Sil Kembo bersama Ibu Sandra atas perintah Kepala Dinas PPKAD Wihelmus Bate senilai 5 Milyar”.  “Dalam bilyet tertulis nama atas nama Pemda Ngada”, tegas Petrus. Kemudian ia mengakui bahwa bilyet diserahkan ke kepala dinas PPKAD untuk proses selanjutnya, disinggung soal bilyet itu sudah dikemanakan, saksi menjawab tidak tahu.

    Majelis hakim sempat menanyakan kepada Petrus, “Bilyet atas nama Pemda Ngada itu siapa?’, jawabnya, “Bupati Marianus Sae Pak”. Sedangkan temuan lain yang dialami oleh Petrus saat dikejar pertanyaan oleh Lukas Mbulang terungkap bahwa hasil rekonsiliasi, antara buku kas umum daerah dengan rekening Koran yang dikeluarkan bank ditemukan pengeluaran dalam RC teraplikasi Bank tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan cek senilai 4 Milyar lebih.
    Sementara kesaksian tiga teller Bank NTT yang dihadirkan tersebut, dikatakan bahwa semua bukti setoran yang ditunjukkan jaksa tidak sah karena tidak ditanda tangani teller. Pengacara Terdakwa kembali menanyakan kepada saksi sebagai teller bank, “apakah semua transaksi sehubungan dengan giro pemda tanpa ada tanda tangan teller dianggap tidak sah?”. Para teller bank NTT menjawab dengan serempak, “Itu Tidak Sah”. Dikejar lebih lanjut oleh Lukas, “apakah yang ditandatangani oleh pimpinan Bank NTT dan Manajer Operasional (MO) atau Customer Service (CS) tanpa paraf teller itu tidak sah?”. Para saksi dari Bank NTT terbungkam diam dan tidak menjawab sembari diskusi diantara mereka didepan persidangan.

    Suasana kembali tegang, manakala kuasa hukum melalui ketua majelis hakim Somandana menanyakan tentang RC bank yang dikeluarkan dan yang ditandatangani oleh kepala Bank NTT Cabang Bajawa Yohanes Dae pada 21 Maret 2012 kepada saksi Petrus Ngetu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan alasan diluar materi perkara. Namun Ketua majelis Hakim itu menegaskan kepada jaksa, “Saya perintahkan untuk mencari bukti itu”. (Anto)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img