Tangani Covid-19, Ini Hasil Raker Komisi IX DPR.RI Dan Kemenkes

  • Whatsapp
 Jakarta,lensantt.com – Untuk menangani penyebaran Covid-19 Komisi IX DPR.RI menggelar Rapat dengan Steak Holder yakni, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Sidang yang digelar selasa, 24 Maret 2020 bertempat Ruang Rapat Komisi IX DPR
dipimpin  langsung oleh Wakil ketua Komisi IX DPR.RI  Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dalam rapat itu mereka membahas beberapa hal diantaranya, Kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid19 setelah ditetapkannya status pandemi oleh World Health Organization (WHO); Kesiapan Sumber Daya Kesehatan (Fasilitas Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan) dalam menghadapi pandemi Covid-19; Pendanaan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, Koordinasi penanganan Covid-19 serta upaya membangun komunikasi publik yang baik.
Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibuka pukul 16.10 WIB, dilaksanakan dengan cara virtual dan Pesertanya telah Kuorum maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 251 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat telah memenuhi kuorum dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dari hasil pertemuan itu menyimpulkan :
1. Komisi IX DPR RI mendukung secara penuh langkah Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik dari kebijakan yang diambil, pendanaan dan juga upaya penguatan sistem kesehatan. Namun, Komisi IX meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI memperhatikan masukan dan catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat Kerja hari ini diantaranya sebagai berikut:
a. Secepatnya menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan COVID-19;
b. Memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penanganan COVID-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Memastikan adanya sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test COVID-19;
d. Memastikan adanya mass rapid test COVID-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI;
e. Memprioritaskan mass rapid test COVID-19 terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, relawan kesehatan, serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan COVID-19;
f. Mengintensifkan pelibatan pihak swasta dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizer serta diseminasi informasi COVID-19;
g. Memastikan adanya aturan yang sama dalam penanganan COVID-19 dari pusat sampai daerah;
h. Memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar COVID-19 seperti di pesantren, asrama, boarding school dan komunitas/wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (self isolation); dan
i. Memastikan ketersediaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan COVID1 9.
2. Dalam rangka mencegah penyebaran COVlD-19, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, mengantisipasi adanya arus mudik dan arus balik Idul Fitri, serta mengantisipasi kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
3. Komisi IX DPR RI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVlD-19 dan Kementerian Kesehatan RI bersepakat untuk melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang massif terkait pencegahan dan penanganan COVlD-19 kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh unsur termasuk media massa (sosial, cetak dan elektronik), dan juga seluruh elemen masyarakat sampai unit terkecil.
4. Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI paling lambat tanggal 31 Maret 2020.(ikz/komisi IX DPR.RI)

Komentar Anda?

Related posts