Kupang,lensantt.com- Terdakwa Christin Chandra yang disidang atas dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap ibu kandungnya Norma Hendriana ditegur langsung oleh salah satu Hakim anggota lantar menunjukan perilaku tidak sopan saat sidang yang digelar pada Kamis,( 20/10/2021) di Pengadilan Negeri ( PN ) Kupang.
Christin ditegur lantaran bercermin di Hand Phonenya saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terlihat beberapa kali terdakwa Christin bercermin sambil memperbaiki rambutnya. Sesekali, ia ( Christin) memutar kepalanya ke arah kiri dan kepala sambil melihat ke arah HP yang dipegangnya.
Padshal saat itu, sidang sementars berllangsung dan Hakim Ketua sedang melontarkan pertanyaan kepada Norma Hendriana selaku korban sekaligus saksi.
Melihst hal tersebut, salah satu Hakim Anggota langsung menegur,” Terdakwa jangan bercermin saat sidang berlangsung,” Tegur Hakim.
Mendengar itu, Chiristin langsung menyimpan Hand Phone yang ia pegang dalam tas miliknya. Teguran itu sempat mengundang perhatian para pengunjung sidang.Setelah beberapa menit kemudian sidang kembali dilanjutkan.
Terkait kasus tersebut terdakwa Christin Chandra dilaporkan oleh Korban Norma Hendrisna pada tanggal 22 November 2021 dengan nomor Laporan Polisi, nomor: LP/B/212/XI/2021/ di K epolisia Sektor Kelapa Lima , tentang Tindak Pidana “KDRT” (ikz)