Sukseskan GKH, Ini Permintaan Walikota Kepada Warga Kota Kupang 

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang untuk mendukung Gerakan Kupang Hijau (GKH) yang telah dilaunching pada Sabtu (16/11/2019) lalu. Imbauan tersebut berisi beberapa poin yang ditujukan kepada semua lapisan masyarakat yang terdiri dari umat beragama, kepala sekolah/pimpinan perguruan tinggi, pelaku usaha, pimpinan BUMN/BUMD, bank, koperasi, pemilik hotel/penginapan, toko, dan perusahaan swasta.

Dalam surat imbauan tersebut, wali kota meminta setiap rumah tangga/keluarga/tempat ibadah/organisasi/universitas/komunitas/ badan usaha/perusahaan/toko/hotel, dan lain-lain yang berada di wilayah Kota Kupang untuk menanam minimal satu pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter, diameter batang 10-15 cm (untuk rumah tangga) atau pohon dengan tinggi 3,5 meter, diameter batang 35 cm (untuk organisasi/badan usaha/universitas) di halaman rumah/kantor/tempat usaha masing-masing. JUga harus  serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam. “Pilihan jenis pohon yang ditanam harus adaptif terhadap cuaca dan cocok untuk program konservasi air,” tulis wali kota dalam imbauan tersebut.

Read More

Selanjutnya, setiap sekolah agar menanam anakan pohon di  lingkungan masing- masing sebagai edukasi bagi anak-anak dalam menanamkan rasa cinta terhadap lingkungan.

Selain itu, setiap rumah tangga, tempat ibadah, perguruan tinggi, sekolah, tempat usaha, hotel, dll yang berada di wilayah Kota Kupang agar membuat lubang peresapan (biopori)/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta mulai melakukan penghematan air dalam aktivitas sehari-hari.

Wali kota juga meminta setiap individu, masyarakat/lembaga diminta untuk mulai mengurangi pemakaian botol/kemasan/sedotan plastik sekali pakai serta membawa botol/tempat makan serta kantong/tas yang dapat dipakai berulang kali dalam aktivitas sehari-hari (berbelanja, bekerja, dll) untuk mengurangi volume sampah plastik.

“Setiap tempat berbelanja (toko/kios/swalayan) mesti mendukung dan turut mengampanyekan upaya pemerintah guna mengedukasi masyarakat untuk mengurangi sampah plastik dengan menjual   kantong plastik dengan harga minimum Rp 5.000/lembar,” demikian imbauan wali kota. (*)

Komentar Anda?

Related posts