More
    HomeEkbisSOAL KERUSAKAN LAHAN PERSAWAHAN, KADIS PERTANIAN: PETANI HARUS DAFTAR ASURANSI

    SOAL KERUSAKAN LAHAN PERSAWAHAN, KADIS PERTANIAN: PETANI HARUS DAFTAR ASURANSI

    Soe, lensantt.com – kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS Otnial Neonane kepada media ini di ruang kerjanya  selasa (06/04/2021) dirinya menghimbau agar para petani di TTS  untuk segera mendaftarkan diri sebagai anggota asuransi.
    Nilai Pendaftaran setiap orang hanya Rp 270 ribu. Maanfaat asuransi itu saat ada badai maupun bencana pemerintah akan membayar semua kerusakan tanaman yang ada.
    “Tidak hanya lahan pertanian yang boleh mendaftar, tetapi untuk peternak juga bisa mendaftarkan asuransi. Sehinga jika ada ternak hilang maka dinas terkait akan menggantikan,” jelasnya.
    Hingga saat ini,  asuransi untuk lahan pertanian belum ada kelompok yang mendaftar.
    “Jadi soal kerugian atau kerusakan lahan persawahan di Kab TTS kami selaku dinas tidak bisa melakukan tindakan apapun,”  Ujar Neonane.
    Lanjut neonane Untuk sementara kami dari dinas hanya mendaftarkan area persawahan yang terdampak bencana.
    Area persawahan yang terdampak bencana yakni. :
    Fatumnasi,
    Tobu,
    Amanuban selatan, (bena)
    Amanuban tengan,
    Kualin,
    Batuputih (oebobo)
    Nobi-nobi
    Kata dia, masih banyak yang belum terdaftar. Untuk itu mulai hari Selasa 06-04-2021 selaku kepala dinas akan mengarahkan para staf untuk mendata secara detail titik-titik yang terdampak.
    Penulis…….  Erick Hello,
    Editor…….  Izak kaesmetan.

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img