Kupang, lensantt.com- Pelaku tunggal Pembunuhan sadis Randy Badjideh kemungkinan akan dilepas pihak Polda NTT pada akhir maret 2022.
Hal itu dimungkinkan secara aturan. Jika sampai pada akhir masa tahananan polisi kasus tersebut dibebaskan dari tahanan jika berkasnya belum lengkap sampai batas waktunya adalah 2 April 2022.
Melihat itu Kuasa Hukum Korban Ahytia Nasution angkat Bicara.Menurut dia, Jika itu terjadi maka masyarakat NTT yang akan menilai kinerja kedua institusi itu.
” Biarlah Masyarakatlah yang menilai ,” Kata Adhitya Selasa, (01/03/2022).
“Kan kasihan jaksanya karena sampai dengan 3 kali berkasnya di kembalikan oleh jaksa karena masih ada ganjalan ,” Tambahnya.
Ia menegaskan, Jika pihak Polda juga tidak bisa memenuhi apa yang diminta oleh Kejati.”” Ya sudah apa boleh buat apakah ini juga bisa akan mengarah tanpa kalau sudah terbukti kalau sudah sampai dengan nanti batas waktu tidak juga bisa dipenuhi tersangkanya bukti-bukti yang sudah disangkakan jadnya kasus ini mau tidak mau dinyatakan sudah tidak terpenuhi, ” jelasnya.
Sebenarnya, Pihak keluarga korban mati-matian membantu Polda untuk mengungkap kasus ini agar tidak ada prasangka buruk dari masyarakat.
Pasalnya; Jika Kasus ini berhasil tentunya nama institusi ini yang dapat nilai positif .
” Kalau kasus ini bisa di ungkap kan polda NTT yang dapat nilai positif,” kata dia
Polda sampai dengan hari ini Kata dia, masih belum mau membuka diri terhadap masukan dari pihak keluarga masih belum mau mendalami temuan-temuan yang keluarga sudah sampaikan dan juga bukan dari temuan keluarga tapi kalau secara substansi yang sudah jelas-jelas di depan mata penyidik
Yang ia herankan, Kenapa sampai tiga kali berkasnya dikembalikan artinya sampai dengan hari ini penyidik tidak mendalami dan tidak melengkapi apa yang Kejaksaan butuhkan
Ia mengapresiasi pihak kejaksaan karena mengikuti petunjuk dari keluarga korban.
“Kami Apresiatif Kejaksaan ya karena Kejaksaan masih konsisten dengan ditunjuknya dengan pendalaman kasus ini,’ jelasnya.
Kepada pihak kepolisian ia berharap, Petunjuk dari Pihak Kejaksaan Wajib di penuhi.” tentu Tolonglah apa yang diminta oleh Kejaksaan dilengkapi didalami karena balik lagi ini kan tentang kesempurnaan sebuah tindak pidana dan untuk sebuah keadilan,” tutupnya.(ikz)