Kupang,lensantt- Gubernur NTT Melki Laka Lena membuat keputusan berani.SK 4.536 Orang PPPK paruh Waktu akan diterbitkan pada bulan Maret 2026.
Keputusan Ini tentunya menjadi kabar baik para PPPK paruh waktu, tapi menjadi tanda tanya apakah aturan merumahkan PPPK akan tetap berlaku.
Atau ini sinyal baik dari Gubernur NTT? Bahwa PPPK provinsi NTT tidak akan ada yang akan dirumahkan.
Analisa sederhana adalah, Karena jika dipikir secara logika, kaau ribuan PPPK mau di rumahkan kenapa harus ada penyeran SK untuk PPPK yang baru.
yang pasti PPPK paruh waktu sangat senang dengan keputusan Gubernur NTT Melki Laka Lena ini.
Harus diakui, saat ini PPPK di NTT dalam kecemasan di NTT. Kecemasan tersebut , dibayar lunas oleh Melki Melki Laka Lena akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi sebanyak 4.536 PPPK yang selama ini masih menunggu SKnya.
Melki Laka Lena menyatakan Pemprov NTT akan segera menerbitkan SK bagi 4.536 PPPK baru agar para pegawai tersebut dapat segera memperoleh hak-haknya.
“Bulan ini kita akan memberikan SK bagi 4.536 PPPK. Setelah itu hak mereka mulai dihitung dan kita pastikan hak-hak itu diberikan,” ujarnya.
Menurut Melki Laka Lena, pemerintah daerah tetap akan menyesuaikan kebijakan jika ada perubahan dari Pemerintah Pusat, namun hak para PPPK tetap menjadi prioritas untuk dipenuhi.(**””)

