Setubuhi Anak Kandung Sejak Agustus 2020, Seorang Ayah Di Kupang Diringkus Polisi 

  • Whatsapp
Kupang, lensantt.com – Bejat kalimat yang pantas disandang SYN (49) warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tepatnya di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia.

Bagaimana tidak  pria ini dengan inisial SYN  tega menjadikan putri kandungnya GYN (16) sebagai budak seksnya sejak agustus 2020 lalu.

Peristiwa itu terkuak setelah korban dianiaya ayahnya lantaran menolak melayani hasrat bejat ayah kandungnya.

Kepada media ini GYN pada Jumat (5/3/2021) lalu, ayahnya kembali memaksanya berhubungan badan.

Tapi ia menolak ajakan itu.untuk menghindar dari perbuatan sang ayah, korban memilih meninggalkan rumah dan menginap di rumah kerabatnya.

Namun pada Selasa (9/3/2021), korban kembal ke rumah ayahnya. Saat itu, ayanya menganiaya korban hingga babak belur.

Karena takut Korban kabur dari rumah mencari perlindungan.  Kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT, Sabtu, 13/3/2021 sekitar pukul 20.00 wita bersama tetangganya.Kasus tersebut langsung ditangani oleh Ketua LBH SURYA NTT, E.Nita Juwita, SH., MH, dan Marta Y.Tafuli, SH, lalu Tim LBH SURYA NTT dengan membuat laporan kasus Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota.

Di hadapan Polisi, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2020. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.

Atas laporan tersebut , pada Minggu, (14/3/2021), dini hari, Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota meringkus SYN.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/3/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami segera memeriksa pelaku serta saksi-saksi,” ucapnya.

Sementara korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. (Ikz/metrobuana).

Komentar Anda?

Related posts