Kupang,lensantt.com – Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu KoreĀ dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya dan memutuskan menyelenggarakanĀ Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ulang.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly,” kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewatĀ channelĀ YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
Orient terbukti memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.
dedubes Amerika Serik1Ā¹qq
“Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum,” kataĀ Saldi.
Setelah dinyatakan gugur tanpa melaporkan hasil dari MK Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
“Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada MK,” ujar Saldi.
Untuk diketahui, Orient ikut Pilkada Sabu Raijua dan menang. KPU mengeluarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. .
Dalam fakta persidangan terungkap, Orient memiliki paspor AS karena bekerja untuk pabrik kapal perang Angkatan Laut AS. Istri Orient juga WN AS. Adapun Menkumham Yasonna Laoly mengungkap paspor AS milik Orient baru berakhir pada 2027.
“Dari Direktorat Jenderal Kependudukan, diperoleh informasi bahwa Saudara Orient masih tercatat sebagai WNI dengan KTP dan kami menanyakan langsung melalui sambungan telepon melalui Dirjen AHU benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerika-nya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesia-nya akan berakhir April 2024,” kata Yasonna saat rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Sementara itu, gugatan warga atas kemenanganĀ OrientĀ tidak diterima. Gugatan itu dilayangkan oleh warga Sabu Raijua, Herman Lawe Hiku, Marthen Radja dan Ketua LSM AMAPEDO, Yanuarse Bawi Lomi.
“Menyatakan permohonan pada pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan lewat chanel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
Alasan MK, ketiga pemohon tidak memilikiĀ legal standingĀ sebab bukan peserta pemilu. Selain digugat warga, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba. Untuk gugatan kedua ini, putusan masih dibacakan MK.(ikz/)
(